Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pekerja migran asal Filipina dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dua bulan di Singapura setelah terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan senilai lebih dari S$217.000 atau sekitar Rp2,8 miliar dari brankas milik majikannya selama hampir empat tahun.
Raguindin Alma Bassig (47) mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian oleh pembantu rumah tangga. Pengadilan juga mempertimbangkan tiga dakwaan serupa lainnya dalam penjatuhan vonis.
Hakim Distrik Koo Zhi Xuan menyebut nilai barang yang dicuri sangat besar dan menilai hukuman penjara diperlukan sebagai efek jera.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya secara serius,” kata hakim, seraya menambahkan bahwa Raguindin telah bekerja hampir 10 tahun untuk keluarga tersebut dan diberi akses bebas ke seluruh ruangan di rumah.
Hingga persidangan selesai, seluruh uang dan barang berharga yang dicuri belum berhasil ditemukan maupun dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan dokumen pengadilan, korban mempekerjakan Raguindin sejak Maret 2016.
Selama tinggal di rumah majikannya, Raguindin mengetahui adanya brankas yang disimpan di dalam lemari pakaian yang tidak terkunci di kamar tidur korban. Ia kemudian menemukan kunci brankas di dalam saku mantel yang juga berada di lemari tersebut.
Setelah berhasil membuka brankas, Raguindin mendapati uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah perhiasan. Sejak saat itu, ia mulai melakukan pencurian secara bertahap.
Sepanjang Januari hingga Desember 2022, ketika rumah sedang kosong, Raguindin mengambil uang tunai dalam mata uang euro, pound sterling, dan yen, serta berbagai perhiasan, termasuk beberapa koleksi mewah Van Cleef & Arpels, emas, batu giok, hingga perhiasan perak dengan total nilai mencapai S$77.851.
Setiap kali pulang ke Filipina untuk cuti, ia membawa hasil curiannya tersebut.
Uang tunai kemudian ditukarkan ke peso Filipina, sedangkan perhiasan dijual, digadaikan, atau disimpan di rumahnya. Dana hasil penjualan digunakan untuk membeli unit apartemen, kendaraan, dan lahan pertanian di Filipina.
Pada Juni 2024, Raguindin kembali mencuri dari brankas majikannya. Kali ini ia membawa kabur uang tunai, perhiasan emas, berlian, dan batu giok senilai S$84.469. Barang paling mahal yang diambil adalah satu set perhiasan berlian princess-cut senilai S$18.000.
Seperti sebelumnya, hasil pencurian tersebut dibawa ke Filipina dan kembali digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta lahan pertanian.
Aksi pencurian itu baru terungkap pada November 2025 ketika korban menyadari ada uang yang hilang dari brankas. Namun saat itu ia mengira hanya salah menyimpan uang tersebut.
Kecurigaan muncul kembali pada Mei 2026. Pada 27 Mei, korban memasang kamera dengan sensor gerak di kamar tidurnya.
Dua hari kemudian, ia menerima notifikasi adanya aktivitas di dalam kamar. Rekaman kamera menunjukkan Raguindin sedang membuka brankas dan mengambil sejumlah barang.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada malam harinya. Raguindin kemudian ditangkap setelah tengah malam keesokan harinya.
Dokumen pengadilan menyebut hingga kini tidak ada satu pun aset hasil pencurian yang berhasil dipulihkan dan terdakwa juga belum memberikan ganti rugi kepada korban.
Dalam persidangan, korban yang hadir secara langsung menyampaikan pernyataan emosional mengenai rasa kecewanya terhadap mantan pembantu rumah tangganya.
Ia mengatakan telah mempekerjakan Raguindin selama hampir satu dekade dan memperlakukannya dengan baik.
“Saya sangat kecewa dengan perilakunya,” ujar korban dengan nada tinggi sambil menyebut dirinya “bodoh” karena terlalu mempercayai terdakwa.
“Saat saya melihat dia membuka brankas saya, hati saya hancur. Saya tidak percaya dia tega melakukan ini kepada saya.”
Korban juga mengungkapkan ia setiap tahun mengizinkan Raguindin pulang ke Filipina dengan biaya tiket pesawat ditanggung penuh, meski perjanjian kerja hanya mengharuskan cuti setiap dua tahun. Kebijakan itu diberikan karena anak-anak terdakwa masih kecil.
Korban membantah anggapan pencurian dilakukan karena kesulitan ekonomi. Menurutnya, uang hasil kejahatan justru dipakai untuk membeli aset bernilai tinggi.
Ia juga mengatakan beberapa perhiasan yang dicuri memiliki nilai sentimental karena merupakan warisan dari mendiang ibu mertuanya.
Dalam persidangan, korban sempat berteriak kepada Raguindin yang mengikuti sidang melalui sambungan video, “Malu kamu, Alma!”
Sementara itu, Raguindin mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakannya dan meminta agar keluarganya tidak ikut disalahkan. Ia juga memohon keringanan hukuman agar dapat kembali ke Filipina untuk merawat ibunya yang sudah lanjut usia.
Jaksa menyatakan tidak akan meminta pengadilan menjatuhkan perintah pembayaran kompensasi karena terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial. Namun, jaksa membuka kemungkinan mengajukan penyitaan aset secara terpisah untuk membantu pemulihan kerugian korban.
Hakim menjelaskan pengadilan tidak dapat memerintahkan pembayaran ganti rugi apabila terdakwa memang tidak memiliki kemampuan membayar. Korban tetap memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna mengejar aset milik terdakwa di Filipina.
Di Singapura, pelaku pencurian yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun serta denda.
(dce)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment