Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bakal mencabut hak kelola dari pihak swasta yang belum melakukan aktivitas alias mangkrak di kawasan Kemayoran. Hal ini diungkapkan Prasetyo saat rapat kerja di Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengklasteran kontrak-kontrak hak kelola yang ada di kawasan Kemayoran. Beberapa di antaranya masih ada yang dinegosiasikan.
Namun bagi pihak swasta yang hingga saat ini masih belum melakukan kegiatan produktif di kawasan itu, maka Kemensetneg mengambil keputusan untuk mencabut hak kelolanya.
“Kami mengambil keputusan dan mohon dukungan pimpinan dan anggota Komis XIII bahwa jenis klaster seperti itu kami cabut kontraknya karena kita menganggap sudah diberikan hak kelola tapi tidak dijalankan dengan baik. Ini kan aset negara yang harus produktif, setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apapun kami mohon izin klaster tersebut kami cabut,” kata Prasetyo.
Prasetyo menjabarkan bahwa luasan area Kemayoran yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) memiliki luasan 450 hektare, dengan lahan komersial sebesar 41%. Adapun Prasetyo juga menerangkan bahwa lokasi yang menjadi kelolaan PPK Kemayoran termasuk lokasi JIEXPO dan sekitarnya.
Adapun dari 450 hektare itu, menurut Prasetyo banyak juga ruang terbuka hijau yang bukan menjadi area komersial.
“Ini ada 85 mitra dan seterusnya dan ini petanya Bapak peta wilayah dan zonasinya ini sama ada area komersialnya 41% nonkomersialnya 59% nonkomersial,” tuturnya.
Wisma Atlit Kemayoran (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Wisma Atlit Kemayoran (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
|
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sempat melakukan tinjauan terhadap lahan kerja sama di Kemayoran, Senin (6/7/2026).
“Kenyataannya masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja sama akan kami periksa kembali,” kata Juri mengutip keterangan resmi, Kamis (15/7/2026).
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi itu menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.
Juri mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian kontrak dan persoalan hukum. Pemerintah ingin memastikan kawasan Kemayoran berkembang sesuai rencana tata ruang serta menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, bersih, dan memberikan ruang bagi kegiatan masyarakat maupun dunia usaha.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” ujar Juri.
Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan kewajiban dan percepatan pembangunan di atas lahan yang telah dikerjasamakan.
“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah perjanjian, memetakan permasalahan, serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya. Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi kerja sama dan penertiban pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tidak dibiarkan kehilangan fungsi dan manfaatnya.
(emy/wur)
Add
as a preferred
source on Google

Leave a comment