Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melintas di jalan tol. Saat ini, sebanyak 47 alat pendeteksi kendaraan berbobot lebih atau weigh-in-motion (WIM) telah dipasang di sejumlah ruas jalan tol.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Ni Komang Rasminiati mengatakan, pemerintah masih akan menambah jumlah alat tersebut sebanyak 10 unit. Pemasangan WIM menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penindakan terhadap kendaraan ODOL.
“Saat ini kami sudah meng-install 47 weigh-in-motion atau WIM di jalan tol, rencananya akan kami tambah lagi sebanyak 10 WIM,” kata Komang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Komang menjelaskan, pengawasan kendaraan ODOL nantinya dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian. Sistem WIM juga akan diintegrasikan dengan sistem penindakan elektronik yang dimiliki kedua instansi tersebut.
“Hal ini tujuannya agar tindakan atau penindakan terhadap ODOL ini, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian, dan juga diintegrasikan dengan ETLE milik Kepolisian dan juga BLUe milik Kementerian Perhubungan ini dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien,” ujarnya.
Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, (19/5/2025). Rencana pemerintah untuk menertibkan truk over dimension over load (ODOL) mulai menunjukkan hasil. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun depan atau 2026 mendatang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
|
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL di jalan tol berjalan lebih efektif. Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi juga memanfaatkan sistem pendeteksi kendaraan yang dapat mengukur beban kendaraan saat melintas.
Upaya penertiban ODOL ini disampaikan Komang dalam pembahasan mengenai penguatan pengelolaan jalan tol. Selain persoalan kendaraan ODOL, pemerintah juga tengah memperkuat pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
BPJT saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) terkait SPM jalan tol. Aturan tersebut akan memperkuat ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 dan disesuaikan dengan mandat PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol.
“Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah masih di tahun 2014, Permen PU Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang jalan tol,” ujar Komang.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pemeriksaan kondisi permukaan jalan tol. Survei International Roughness Index (IRI) yang sebelumnya dilakukan satu kali dalam setahun akan ditingkatkan menjadi empat kali dalam setahun.
“Nah di dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan dari pada IRI atau indeks ketidakrataan permukaan jalan tol,” tutur dia.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan sanksi administratif terhadap badan usaha jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan SPM.
“kemudian juga yang dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada badan usaha jalan tol, yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun di dalam PPJT,” pungkasnya.
(wur)

Leave a comment