Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah buka suara soal penempatan manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang banyak dikeluhkan karena jauh dari domisili. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan terdapat sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11% dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi.
Menurutnya, penempatan lintas provinsi tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang masih kekurangan.
“Pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan,” kata Ferry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/9/2026).
Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan status para manajer tersebut. Mereka tidak akan didiskualifikasi dan akan tetap dipertahankan sambil menunggu pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih selesai.
Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) membahas perkembangan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini) Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) membahas perkembangan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (CNBC Indonesia/Mentari Puspadini)
|
Terkait adanya manajer yang mengundurkan diri akibat persoalan penempatan tersebut, Ferry mengatakan jumlahnya tidak banyak. Zulkifli menambahkan pengunduran diri yang terjadi hanya sekitar satu hingga dua orang.
Lebih jauh, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pemerintah memahami adanya persoalan tersebut dan telah membahasnya dalam rapat koordinasi. Zulhas mengatakan penempatan manajer KDKMP akan diselesaikan pada 1 Oktober 2026.
Dia menegaskan para manajer tetap diminta menerima penempatan saat ini agar status mereka tidak gugur. Setelah itu, pemerintah akan melakukan penyesuaian lokasi penempatan berdasarkan domisili dan lokasi operasional KDKMP terdekat.
Lebih jauh, Zulhas menjelaskan para manajer tersebut akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu selama dua tahun. Para manajer akan berada di bawah Agrinas Pangan.
Menurut Zulkifli, persoalan jarak antara lokasi penempatan dan domisili akan diselesaikan setelah para manajer menerima penempatan awal. Mereka nantinya akan disesuaikan dengan lokasi operasional KDKMP yang paling dekat dengan domisili masing-masing.
“Misalnya ada satu contoh, tinggal di Depok, ditaruhnya di Gorontalo. Itu kejauhan, itu nanti akan disesuaikan,” kata Zulkifli.
(wur)

Leave a comment