Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, tidak perlu ditindaklanjuti dengan keputusan presiden atau keppres. Alasannya pengunduran diri itu bersifat pribadi.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 13/07/2026) berikut ini.
Leave a comment