
Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi perusahaan alih daya menilai pembatasan outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi menimbulkan persoalan baru di pasar kerja. Kekhawatiran terbesar muncul jika pekerja yang saat ini berada dalam sektor formal justru kehilangan tempat kerja.
Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Mira Sonia mengatakan perusahaan penyedia jasa alih daya pada dasarnya membutuhkan kepastian mengenai bidang pekerjaan yang dapat dijalankan. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga kerja yang sudah bekerja.
“Kami sangat mengkhawatirkan adanya langkah mundur dalam pengaturan kerja sama antarperusahaan. Dari pemerintah kami mendengar adanya usulan untuk melarang atau menghapus penyedia jasa tenaga kerja atau labor supply, lalu membatasi pemborongan pekerjaan hanya pada empat bidang,” ujar Mira dalam konferensi pers Apindo dikutip Kamis (1/10/26).
Menurut dia, dampaknya tidak berhenti pada perusahaan outsourcing. Hubungan bisnis antarkorporasi juga dapat ikut terkena apabila pembatasan diterapkan terlalu luas.
“Apabila pembatasan tersebut juga mencakup kerja sama bisnis antarperusahaan, maka ini dampaknya akan luas, bukan hanya outsourcing. Jadi kita akan kembali lagi bahwa diaturnya kerja sama antarperusahaan ini akan banyak sektor yang akan sangat terdampak,” katanya.
Mira mencontohkan kebutuhan perusahaan terhadap penyedia jasa teknologi dan pusat data. Di sisi lain, banyak UMKM juga menjalankan bisnis sebagai penyedia jasa pemborongan pekerjaan.
Kondisi tersebut membuat perubahan aturan berpotensi menyentuh rantai usaha yang lebih luas daripada sekadar hubungan pekerja dan perusahaan. Pengusaha meminta batas antara hubungan ketenagakerjaan dan hubungan perdata antarperusahaan dibuat jelas.
“Contohnya kita tidak bisa lagi bekerja sama dengan perusahaan IT, data center, bahkan ketika kita melihat pembatasan ini juga akan mengancam keberlangsungan UMKM yang selama ini menjadi penyedia jasa pemborongan pekerjaan,” ujarnya.
Dari sisi tenaga kerja, pembatasan yang terlalu ketat juga dinilai dapat mengurangi kesempatan pekerja untuk masuk ke sektor formal. Sebagian pekerja yang tidak lagi terserap perusahaan pengguna berpotensi mencari pekerjaan di sektor informal.
Adapun tujuan utama perlindungan pekerja seharusnya tetap dikaitkan dengan perluasan kesempatan kerja. Karena itu, konsekuensi dari setiap pembatasan perlu dihitung sebelum aturan ditetapkan.
“Jangan sampai pembatasannya ini terlalu sempit sehingga membuat pekerja alih daya yang saat ini sudah bekerja itu memiliki kesempatan untuk pekerjaannya menjadi hilang. Kami pernah melakukan survei, bila pembatasan hanya pada empat bidang diterapkan, maka kurang dari 50 persen pekerja alih daya yang ada saat ini dapat diserap oleh perusahaan pengguna,” pungkas Mira.
(dce)
Leave a comment