Home Finance Perhatian! MSCI Potensi Turunkan Status Pasar Saham RI
Finance

Perhatian! MSCI Potensi Turunkan Status Pasar Saham RI

Share
Perhatian! MSCI Potensi Turunkan Status Pasar Saham RI
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – MSCI mengumumkan rencana untuk mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Rencana tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

“MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/10/2026).

MSCI menyatakan bahwa pihaknya membuka konsultasi terkait proposal reklasifikasi indeks MSCI Indonesia. MSCI juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan pembaruan sementara mengenai masukan pelaku pasar selama periode konsultasi berlangsung.

MSCI menilai, status Indonesia sebagai pasar berkembang atau Emerging Market tidak lagi sesuai dengan kondisi pasar saham domestik saat ini. Penilaian tersebut didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap tingkat investabilitas saham Indonesia, termasuk transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi.

Dalam tinjauan klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku pasar telah menyampaikan kekhawatiran signifikan mengenai kemampuan investor untuk berinvestasi di pasar saham Indonesia secara transparan dan efisien.

Padahal regulator pasar modal Indonesia telah mengumumkan berbagai reformasi, termasuk peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC), dan peta jalan menuju persyaratan free float minimum sebesar 15%.

“Para investor institusional telah menekankan perlunya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari pengumuman-pengumuman tersebut,” sebutnya.

Namun, MSCI menyatakan bahwa hingga saat ini belum terlihat kemajuan yang memadai dan konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Kekhawatiran mengenai disfungsi pasar masih berlanjut, termasuk dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta belum adanya bukti penegakan aturan yang memberikan dampak signifikan.

Para pelaku pasar telah menyampaikan kepada MSCI bahwa, hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Terlepas dari reformasi yang telah diumumkan, kekhawatiran signifikan tetap ada seputar disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang terus berlanjut serta kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti.

Oleh karena itu, MSCI menilai bahwa klasifikasi Indonesia sebagai Pasar Berkembang (Emerging Market) tidak lagi tepat dan saat ini meluncurkan konsultasi mengenai usulan untuk mengklasifikasikan ulang Indonesia sebagai Pasar Mandiri (Standalone Market).

Kini, MSCI secara resmi memulai konsultasi atas proposal perubahan status Indonesia menjadi Standalone

Market. MSCI juga menyebutkan bahwa berdasarkan masukan pelaku pasar, penurunan status Indonesia menjadi Frontier Market dinilai tidak cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik.

MSCI memperkirakan akan melanjutkan rencana reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Sejalan dengan pengumuman tersebut, MSCI menyatakan akan tetap memberlakukan pembekuan terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam kebijakan tersebut, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS). MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.

FIF merupakan faktor yang digunakan MSCI untuk menentukan porsi saham yang tersedia bagi investor asing dalam perhitungan indeks. Sementara itu, NOS mengacu pada jumlah saham yang digunakan dalam perhitungan indeks.

MSCI juga menegaskan akan tetap menghapus saham-saham yang telah diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka HSC.

Selain itu, data pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% akan tetap digunakan untuk menyesuaikan estimasi free float.

MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan tanggapan atas proposal reklasifikasi indeks Indonesia hingga 30 April 2027. Keputusan final mengenai perubahan klasifikasi tersebut akan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.

Hasil konsultasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi MSCI dalam menentukan apakah Indonesia masih dapat mempertahankan status sebagai pasar berkembang atau perlu direklasifikasi menjadi pasar mandiri (Standalone Market).

(rob/rob)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *