
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian untuk memberikan kepastian dan mempercepat proses perizinan bagi tenaga kerja asing, atau T-K-A yang bekerja di Indonesia. Proses perizinan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 10/09/2026) berikut ini.
Leave a comment