Jakarta, CNBC Indonesia – Keberuntungan luar biasa pernah menghampiri seorang petani asal Trenggalek, Jawa Timur, pada 1991. Pria bernama Suradji mendadak menjadi miliarder setelah memenangkan hadiah utama program Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah (SDSB), sebuah undian yang kala itu diselenggarakan pemerintah.
Suradji berhasil membawa pulang hadiah Rp1 miliar, jumlah yang sangat fantastis pada masanya. Jika disetarakan dengan harga emas saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Saat itu, peluang memenangkan hadiah utama sangat kecil karena hanya satu atau dua peserta yang beruntung dari jutaan kupon yang beredar. Namun, nomor yang dimiliki Suradji ternyata cocok dengan hasil undian.
Pada awal 1990-an, uang Rp1 miliar memiliki daya beli yang sangat besar. Sebagai gambaran, harga rumah di kawasan elite Pondok Indah, Jakarta, saat itu berkisar Rp80 juta per unit. Artinya, hadiah yang diterima Suradji cukup untuk membeli sekitar 12 rumah di kawasan tersebut.
Harga emas juga masih berada di kisaran Rp20 ribu per gram. Dengan uang Rp1 miliar, ia dapat membeli sekitar 50 kilogram emas. Jika menggunakan harga emas saat ini sebagai pembanding, nilai hadiah tersebut setara sekitar Rp50 miliar.
Meski mendadak menjadi orang kaya, Suradji tidak menghabiskan seluruh uangnya untuk kepentingan pribadi.
Sebagai petani yang hidup di Dusun Telasih, Desa Parakan, Trenggalek, ia justru tergerak membantu masyarakat di desanya yang selama bertahun-tahun kesulitan menyeberangi sungai.
Kala itu, warga hanya mengandalkan jembatan bambu yang rapuh sehingga aktivitas sehari-hari selalu dibayangi risiko kecelakaan.
Melihat kondisi tersebut, Suradji memutuskan menggunakan sebagian hadiah yang diterimanya untuk membangun jembatan permanen.
Berdasarkan laporan Suara Pembaruan edisi 9 November 1991, ia mengeluarkan dana sekitar Rp117 juta dari kantong pribadinya untuk membangun jembatan beton tanpa bantuan pemerintah maupun swadaya masyarakat.
Jembatan tersebut kemudian dikenal masyarakat sebagai “Jembatan SDSB”, merujuk pada sumber dana pembangunannya.
Keputusan Suradji sempat menjadi perhatian luas dan diberitakan berbagai media nasional. Di era sebelum media sosial berkembang, kisah seorang petani yang menggunakan hadiah miliaran rupiah untuk membangun fasilitas umum menjadi perbincangan masyarakat.
Kisah Suradji tidak dapat dilepaskan dari keberadaan SDSB yang berlaku pada era Orde Baru.
Program yang diluncurkan pada 1989 itu merupakan salah satu skema undian berhadiah yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Masyarakat membeli kupon bernomor dengan harapan memenangkan hadiah uang tunai, sementara dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
SDSB bukanlah program pertama. Sebelumnya pemerintah juga pernah menerbitkan berbagai program serupa, seperti Lotere Dana Harapan (1978), Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (1979), Porkas Sepak Bola (1985), serta Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (1987).
Meski diklaim sebagai program penghimpunan dana sosial, SDSB menuai kritik karena dinilai tidak berbeda dengan praktik perjudian.
Sejumlah akademisi, aktivis, hingga mahasiswa menilai sistem tersebut mendorong masyarakat mengejar kekayaan secara instan. Tidak sedikit warga yang rela berutang, menjual harta, bahkan mencari berbagai cara demi membeli kupon undian, meski peluang menang sangat kecil.
Pemerintah ketika itu membantah anggapan, SDSB merupakan bentuk perjudian. Namun, penolakan masyarakat terus menguat hingga akhirnya program tersebut resmi dihentikan pada 1993.
Meski kini praktik perjudian dilarang di Indonesia, kisah Suradji tetap dikenang sebagai salah satu cerita paling fenomenal dari era ketika pemerintah masih melegalkan undian berhadiah melalui SDSB.
(dce)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment