Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan dipimpin oleh Dewan Gubernur, di mana akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun usai menghadiri CNBC Investment Forum 2026 di Main Hall BEI, Jakarta pada Rabu (15/7/20260.
“Dewan PFII itu akan dipimpin oleh seorang Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden,” kata Misbakhun kala berjumpa awak media.
Lebih lanjut, Misbakhun menjelaskan PFII akan menjadi ladang perusahaan finansial di berbagai sektor, mulai dari perbankan, asuransi, hingga dana pensiun yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di pasar keuangan maupun sektor riil.
“secara kelembagaan mereka nanti akan bisa, orang di sana bisa mendirikan bank, mendirikan asuransi, mendirikan dana pensiun. Mendirikan jenis usaha sektor keuangan lainnya, dan jenis beberapa kegiatan yang tujuannya adalah untuk menarik investor asing, menanamkan investasinya di Indonesia, baik itu di sektor keuangan maupun sektor riil sebagai basis investasi,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI sedang membahas lebih lanjut mengenai aturan PFII, termasuk lokasi dan modal awalnya.
“Lokasi nanti biar pemerintah yang menentukan, modalnya yang sekarang lagi ditentukan itu datang dari mana. Lagi dibicarakan di DPR, tadi saya kesini lagi membicarakan itu.”
Ketua Komisi XI DPR RI juga mengungkapkan bahwa PFII akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) khusus, di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, wilayah ekonomi khusus ini nantinya akan memiliki pengawas yang berbentuk Dewan Pertimbangan. Pasalnya, wilayah ini akan memiliki regulasi khusus yang lebih longgar dari peraturan di Indonesia.
“Siapa pengawasnya PFII? pengawasnya bukan OJK, tetapi nanti akan ada yang namanya Dewan Pertimbangan karena ini bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian secara khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan terhadap aturan-aturan yang lebih mudah,” ungkap Misbakhun.
Adapun, Dewan Pertimbangan PFII akan terdiri dari Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua OJK dan Ketua LPS.
Lebih jauh, Misbakhun menyebut, PFII akan menawarkan kemudahan dalam sistem keuangan bagi investor asing. Diantaranya, penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, kemudahan dalam mendirikan usaha dan sebagainya.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah merumuskan undang-undang khusus, yakni Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII. PFII dapat mencakup semua jenis usaha, termasuk investment bank hingga Family Office.
“Semua jenis usaha kita fasilitasi, harapan kami untuk mengajak orang yang parkir uang, ada Family Office,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment