
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) meneken perjanjian jual beli gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) North Hub dengan estimasi nilai transaksi sebesar US$1,55 miliar atau sekitar Rp28,11 triliun (asumsi kurs Rp18.160/US$).
Perjanjian tersebut melibatkan sejumlah perusahaan sebagai penjual. sementara PGAS bersama dua anak usahanya, PT Pertagas Niaga, dan PT Perta Arun Gas bertindak sebagai pembeli.
Para penjual terdiri dari PT Pertamina (Persero), Searah North Ganal Limited, Searah North Ganal B.V., Eni North Ganal B.V., Searah Rapak Deepwater Ltd., Searah Rapak Limited, Eni Rapak B.V., Searah Ganal Deepwater Ltd., Searah Ganal Limited, Eni Ganal B.V., Tiptop Ganal Limited, dan Tiptop Rapak Limited.
“Perseroan, Para Pembeli, dan Para Penjual telah menyepakati Obyek Transaksi sehubungan dengan potensi penjualan LNG North Hub kepada Perseroan dan/atau Afiliasinya untuk periode pengiriman 2029 sampai dengan 31 Desember 2037 dengan opsi perpanjangan hingga 31 Desember 2038,” sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis, (29/10/2026).
PGAS menyatakan transaksi ini berpotensi menambah portofolio pasokan gas jangka panjang perseroan sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk kegiatan niaga gas yang bersumber dari LNG.
Seiring pemberitaan, saham PGAS turun 2,73% ke angka Rp1.245 per pukul 09.49 WIB. Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp30,3 triliun.
(ayh/ayh)
Leave a comment