Home Finance PNS & PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
Finance

PNS & PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan

Share
PNS & PPPK Daerah Bernafas Lega, Gaji Ditransfer Purbaya Pekan Depan
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya bisa bernafas lega setelah keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran Rp 20,5 triliun.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan informasi terkini perihal kesulitan anggaran yang dialami 79 pemerintah daerah untuk belanja karena adanya pemangkasan dan penyesuaian anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Jadi kalau belanja pegawainya 79 (pemda) itu kalau enggak salah hampir Rp3,5 triliun, yang kalau ditambah yang lain-lain, untuk memperkuat itu lebih kurang Rp14 triliun. Tapi kalau datanya Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa) menghitung kira-kira hampir Rp20 triliun,” kata Tito dalam konferensi pers di kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Meskipun begitu, Kementerian Dalam Negeri sedang menggodok beberapa skema untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Terdapat dua skema yang disiapkan, yakni penambahan anggaran TKD dan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemda.

Tito kemudian bertemu langsung dengan Purbaya hingga menghasilkan sebuah keputusan. Purbaya mengatakan, skema yang digunakan ialah bantuan pemerintah pusat kepada pemda. Anggarannya pun kata Purbaya diambil dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara alias BA BUN.

“Ini bantuan pusat ke daerah,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta.

Plt. Dirjen Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menambahkan, anggaran bantuan pemerintah pusat kepada pemda yang akan cair maksimal pekan depan itu pun hanya dikhususkan untuk membantu pembayaran gaji ASN Daerah.

“Terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah yang termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” tuturnya.

Ia menyebut, setidaknya akan ada 497 daerah yang menerima bantuan pemerintah pusat itu. Deretan daerah itu ialah yang telah terdata oleh Kemenkeu mengalami permasalahan fiskal karena terpangkasnya belanja pegawai usai pemangkasan TKD pada 2026.

“Jadi selisih itulah yang kita coba tadi atas arahan Pak Menteri itu dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” papar Nufransa.

Menurutnya, dengan anggaran bantuan pemerintah pusat ke daerah itu, ke depannya tak lagi perlu muncul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para ASN di daerah.

“Nah diharapkan dari tadi yang 497 daerah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak akan ada PHK dari pegawai yang PPPK tersebut,” ungkap Nufransa.

(ras/mij)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *