
Jakarta, CNBC INDONESIA – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Saksikan breaking news cnbc indonesia, Selasa (03/11/2026).
Leave a comment