Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Kehadiran regulasi ini tidak sekadar menuntaskan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang tertunda hampir satu dekade. Lebih dari itu, PP ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam membangun ekonomi yang lebih inklusif.
Jika selama ini pemenuhan hak penyandang disabilitas lebih banyak dipahami sebagai kewajiban negara atau bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, kini pemerintah mulai memanfaatkan instrumen ekonomi untuk mendorong perubahan perilaku dunia usaha. Melalui skema konsesi dan insentif, negara mengirimkan pesan bahwa investasi pada aksesibilitas dan inklusivitas bukan lagi sekadar praktik bisnis yang baik, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.
Pergeseran pendekatan tersebut patut dicermati. Dalam teori ekonomi, pelaku usaha akan lebih terdorong mengubah perilakunya apabila kebijakan tidak hanya memuat kewajiban, tetapi juga menciptakan insentif yang membuat perubahan itu rasional secara ekonomi.
Selama ini, penyediaan aksesibilitas kerap dipandang sebagai tambahan biaya yang harus ditanggung perusahaan. Akibatnya, berbagai inisiatif untuk menyediakan layanan yang ramah disabilitas maupun membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas berkembang relatif lambat. Melalui PP ini, pemerintah mulai mengubah cara pandang tersebut dengan menjadikan aksesibilitas sebagai aktivitas yang layak didorong melalui berbagai bentuk insentif.
Pendekatan tersebut tercermin dari dua instrumen utama yang diatur dalam PP ini. Di satu sisi, negara mewajibkan pemberian konsesi kepada penyandang disabilitas pada berbagai sektor pelayanan. Di sisi lain, pemerintah menyediakan berbagai bentuk insentif bagi perusahaan yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, maupun menyediakan layanan publik yang mudah diakses.
Kombinasi kedua instrumen tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak lagi semata diposisikan sebagai kewajiban negara, melainkan juga sebagai bagian dari strategi untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat melalui kolaborasi dengan sektor swasta.
Mengapa Angka 20% Penting?
Salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 31 Tahun 2026 adalah ditetapkannya besaran konsesi paling rendah sebesar 20% bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini layak diapresiasi bukan semata-mata karena memberikan kepastian hukum mengenai besaran konsesi, tetapi juga karena menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan mulai bertumpu pada pendekatan berbasis bukti (evidence–based policy).
Selama ini, berbagai bentuk keringanan biaya bagi penyandang disabilitas masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing penyelenggara layanan. Ada pemerintah daerah yang telah memberikan potongan tarif transportasi, ada perguruan tinggi yang memiliki skema keringanan biaya pendidikan, dan ada pula penyelenggara layanan publik yang belum memiliki kebijakan serupa.
Akibatnya, akses terhadap konsesi sering kali ditentukan oleh lokasi, sektor layanan, atau bahkan kebijakan internal suatu institusi, bukan oleh standar nasional yang berlaku bagi seluruh penyandang disabilitas.
Penetapan angka 20% pun dalam PP ini menarik karena bukan merupakan angka yang muncul tanpa dasar. Angka tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama Australia-Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) yang dipublikasikan dalam Frontiers in Rehabilitation Sciences pada tahun 2024.
Penelitian tersebut mengukur extra costs of living with disability atau biaya tambahan yang harus ditanggung penyandang disabilitas untuk mencapai tingkat kehidupan yang setara dengan masyarakat pada umumnya. Menggunakan analisis data nasional, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terarah, penelitian tersebut menemukan bahwa rumah tangga dengan penyandang disabilitas utamanya dengan disabilitas sedang hingga berat mengeluarkan biaya hidup tambahan yang dapat mencapai sekitar 20% lebih tinggi dibandingkan rumah tangga tanpa penyandang disabilitas.
Tambahan biaya tersebut berasal dari kebutuhan akan pendamping, transportasi yang lebih mahal, alat bantu, rehabilitasi, layanan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Yang lebih menarik lagi, para peneliti tidak berhenti pada temuan akademik tersebut.
Hasil penelitian itu kemudian diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan berupa paket disability concessions pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, dan utilitas. Bahkan, artikel tersebut secara eksplisit menjelaskan bahwa estimasi biaya tambahan tersebut digunakan untuk membenarkan tingkat diskon yang diusulkan, dengan setiap manfaat dirancang agar mampu mengompensasi sekitar 20 persen biaya tambahan yang ditanggung penyandang disabilitas.
Dengan kata lain, angka 20 persen yang kini diadopsi dalam PP Nomor 31 Tahun 2026 memiliki pijakan empiris yang kuat dan tidak sekadar lahir dari pertimbangan administratif atau kompromi politik.
Kemajuan lainnya terlihat dari luasnya cakupan sektor yang memperoleh konsesi. PP ini tidak hanya mengatur transportasi yang selama ini paling sering menjadi perhatian publik, tetapi juga pendidikan, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata, hingga olahraga.
Cakupan tersebut menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas dipahami secara lebih menyeluruh, mencakup hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari.
Menariknya, pemerintah mulai mengakomodasi perkembangan teknologi sebagai bagian dari aksesibilitas. Dalam penjelasan PP, alat bantu tidak hanya dimaknai sebagai perangkat fisik, tetapi juga mencakup perangkat lunak seperti aplikasi pembaca layar, aplikasi pembaca gambar, layar braille, hingga perangkat komunikasi alternatif. Pengakuan terhadap teknologi asistif ini penting mengingat transformasi digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas belajar, bekerja, maupun memperoleh pelayanan publik.
Angka 20% itu menunjukkan bahwa hasil riset nasional mulai benar-benar dipakai dalam pembentukan kebijakan. Ini perkembangan yang patut diapresiasi. Selama ini, banyak kebijakan lahir tanpa dasar empiris yang kuat. PP ini menunjukkan arah yang berbeda.
Mengajak Dunia Usaha Menjadi Mitra
Di samping mengatur konsesi bagi penyandang disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga menghadirkan pendekatan baru melalui pemberian insentif kepada perusahaan. Bentuk insentif tersebut beragam, mulai dari apresiasi, promosi dan publikasi, kemudahan perizinan, hingga bantuan fasilitas kerja yang mudah diakses.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menempatkan dunia usaha sebagai pihak yang dibebani kewajiban, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif.
Pendekatan ini patut diapresiasi karena mencerminkan pergeseran paradigma dalam pembentukan kebijakan publik. Selama ini, regulasi sering kali dibangun dengan pendekatan command and control dengan menekankan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Padahal, dalam praktiknya, perubahan perilaku sering kali lebih efektif apabila didorong melalui kombinasi antara kewajiban dan insentif. Dengan memberikan penghargaan dan berbagai kemudahan kepada perusahaan yang berkontribusi terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menciptakan mekanisme yang mendorong dunia usaha melihat aksesibilitas bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai bagian dari praktik bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Meski demikian, efektivitas skema insentif tersebut akan sangat bergantung pada pengaturan teknis yang akan disusun oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. PP ini masih memberikan kerangka umum mengenai bentuk insentif tanpa menetapkan indikator yang jelas mengenai perusahaan seperti apa yang layak menerima insentif, bagaimana mekanisme penilaiannya, maupun ukuran keberhasilan kebijakan tersebut.
Karena itu, regulasi pelaksana perlu memastikan bahwa pemberian insentif benar-benar diberikan kepada perusahaan yang secara nyata menciptakan lingkungan kerja dan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Di samping itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi munculnya praktik inclusion washing, yaitu ketika perusahaan memanfaatkan berbagai insentif tanpa benar-benar membangun lingkungan kerja dan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Karena itu, pemberian insentif sebaiknya tidak semata-mata didasarkan pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga pada capaian yang terukur, seperti peningkatan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, tersedianya aksesibilitas yang layak, serta kualitas layanan yang benar-benar inklusif. Dengan pendekatan tersebut, insentif tidak hanya menjadi penghargaan atas kepatuhan, lebih jauh dari itu skema tersebut dapat menjadi pendorong perubahan yang nyata.
Ini berarti insentif tidak berhenti sebagai bentuk penghargaan administratif, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang mampu memperluas partisipasi sektor swasta dalam pembangunan yang inklusif.
Implementasi Menjadi Penentu
Keberhasilan sebuah regulasi tidak berhenti pada saat diundangkan. Tantangan sesungguhnya justru dimulai setelahnya. PP Nomor 31 Tahun 2026 masih memerlukan berbagai peraturan pelaksana yang disusun oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Regulasi teknis tersebut akan menentukan bagaimana mekanisme pemberian konsesi, tata cara memperoleh insentif, hingga prosedur pelayanan dapat berjalan secara efektif di lapangan. PP ini sendiri memberikan waktu paling lama dua tahun sejak diundangkan untuk menetapkan seluruh peraturan pelaksana tersebut.
Karena itu, percepatan penyusunan regulasi turunan menjadi agenda yang tidak kalah penting dibandingkan penerbitan PP itu sendiri. Semakin lama aturan teknis disusun, semakin lama pula manfaat yang dijanjikan regulasi ini dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas maupun perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam mewujudkan layanan yang inklusif.
Selain itu, implementasi PP ini juga memerlukan koordinasi lintas sektor yang kuat. Mengingat substansinya mencakup pendidikan, transportasi, kesehatan, energi, komunikasi, pekerjaan umum, ketenagakerjaan, hingga kebudayaan dan olahraga, keberhasilannya tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian. Diperlukan komitmen bersama agar kebijakan yang telah dirumuskan dalam PP dapat diterjemahkan secara konsisten dalam pelayanan publik.
Ujian paling akhir untuk menilai ukuran keberhasilan PP Nomor 31 Tahun 2026 bukan semata-mata terletak pada jumlah konsesi yang diberikan atau banyaknya perusahaan yang memperoleh insentif. Yang lebih penting adalah apakah regulasi ini mampu mengurangi hambatan yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, maupun berbagai layanan publik lainnya.
(miq/miq)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment