
Jakarta, CNBC Indonesia- Kejaksaan Agung RI & Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Selasa (06/10/2026) melaksanakan penyerahan uang denda administratif bidang kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana khusus tahap 8 sebesar Rp 13,241 Triliun kepada kas negara.
Dihadapan Presiden Prabowo Subianto, Satgas PKH juga menyampaikan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Selengkapnya simak Breaking News, CNBC Indonesia (Selasa, 06/10/2026)
Leave a comment