Home Finance Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah
Finance

Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah

Share
Prabowo Resmi Terbitkan Aturan Soal Tata Kelola Tambang Timah
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu ketentuan penting dalam beleid ini adalah pemberian ruang bagi PT Timah Tbk untuk melakukan produksi, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah di atas kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), khususnya di wilayah Pulau Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

Perpres tersebut ditetapkan dan diteken Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2026. Regulasi ini mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam Pasal 10, pemerintah menetapkan bahwa proses perbaikan tata kelola pertambangan timah dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sejak Perpres berlaku.

Selama periode tersebut, Pasal 11 ayat (1) memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan persetujuan kepada PT Timah melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan komoditas timah yang berasal dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB.

Namun pasal 2 menyebutkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi. Perpres mensyaratkan adanya verifikasi yang dilakukan oleh surveyor independen yang terdaftar pada kementerian terkait bersama PT Timah Tbk.

“Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh surveyor independen yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk,” bunyi ayat 3.

Verifikasi dilakukan setiap bulan pada tahap penerimaan komoditas timah oleh PT Timah. Setidaknya terdapat tiga aspek yang harus diverifikasi, yakni asal-usul komoditas timah, legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa penambangan dengan PT Timah, serta jumlah hasil produksi komoditas timah.

Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menjelaskan kelanjutan kegiatan operasional tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun, Perpres yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2026 tersebut secara khusus mengatur percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu ketentuannya mengatur kegiatan PT Timah di wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola berlangsung.

Maroef menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Menurutnya, salah satu pemicu insiden adalah keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan PT Timah kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana.

“Insiden ini salah satunya dipicu oleh keresahan sosial akibat pembayaran jasa pertambangan dari PT Timah Persero Tbk kepada masyarakat yang tidak dapat terlaksana,” kata Maroef dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurut Maroef pembayaran tersebut tidak dapat dilakukan karena kuota RKAB PT Timah di Belitung telah habis terpakai, sementara kegiatan jasa pertambangan masih tetap berlangsung.

Oleh sebab itu, untuk menangani persoalan tersebut, MIND ID dan PT Timah berkoordinasi dengan pemerintah, masyarakat, serta berbagai elemen terkait. Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres 79/2026 sebagai landasan percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

“Untuk mengatasi kerusuhan tersebut, MIND ID dan PT Timah Persero Tbk secara bersama dengan berbagai elemen termasuk pemerintah dan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 yang akan menjadi dasar hukum bagi PT Timah Persero Tbk untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung,” ujarnya.

(pgr/pgr)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *