Home Finance Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha
Finance

Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha

Share
Presiden Prabowo, Media, dan Pengusaha
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Penetapan itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” katanya.

Sementara satu orang lagi, menurut Asep, masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU.

Ia menjelaskan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon sejumlah pihak. Berikut daftarnya:

a. Presiden RI
b. Pejabat negara
c. Tokoh-tokoh politik
d. Media
e. Tokoh ormas
f. LSM
g. Pengusaha

(miq/miq)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *