Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa hari setelah mengakui belum mampu membayar imbal jasa sukuk Rp24,12 miliar akibat keterbatasan kas, PT Pos Indonesia (Persero) kini menerima pukulan baru. PT Fitch Ratings Indonesia memangkas peringkat kredit perusahaan dari A (idn) menjadi C (idn), level yang menurut definisi Fitch menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pos Indonesia menyebut keputusan tersebut diumumkan Fitch melalui situs resminya pada 14 Juli 2026.
Tak hanya peringkat kredit perusahaan, Fitch juga memangkas sejumlah peringkat instrumen utang Pos Indonesia, yakni:
- Peringkat Nasional Jangka Panjang menjadi C (idn) dari A (idn)
- Peringkat Nasional Jangka Pendek menjadi C (idn) dari F1 (idn)
- Peringkat Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia senilai maksimal Rp1,5 triliun menjadi C (idn) dari A (idn)
- Peringkat Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I dan II menjadi C (idn) dari A (idn)
- Peringkat Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 menjadi C (idn) dari A (idn)
Dalam penjelasannya, Fitch menyatakan bahwa peringkat nasional C menunjukkan gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen untuk instrumen tertentu.
Sementara itu, untuk peringkat jangka pendek, Fitch menjelaskan bahwa rating C menunjukkan kapasitas pembayaran tepat waktu atas komitmen keuangan menjadi sangat tidak pasti dibandingkan emiten atau obligasi lain di negara yang sama. Sebaliknya, peringkat F1 yang sebelumnya disandang Pos Indonesia merupakan kategori dengan kapasitas pembayaran jangka pendek terkuat.
Meski demikian, Pos Indonesia menegaskan penurunan peringkat tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Penurunan peringkat oleh Fitch tersebut tidak memiliki dampak signifikan baik terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan juga menekankan bahwa peringkat kredit merupakan pendapat independen dari lembaga pemeringkat yang didasarkan pada proyeksi, analisis, dan penilaian atas berbagai faktor yang relevan, sehingga tidak secara langsung mencerminkan kondisi operasional perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Pos Indonesia tidak menjelaskan penyebab Fitch memangkas peringkat kredit Perseroan maupun instrumen utangnya.
Akan tetapi penurunan peringkat ini muncul tak lama setelah Pos Indonesia mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar akibat keterbatasan kas.
Hal itu disampaikan Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2026. Perseroan menjelaskan, pembayaran imbal jasa sukuk periode ke-6 dijadwalkan pada 7 Juli 2026 sesuai surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000,” tulis manajemen.
Manajemen menjelaskan, dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
Pos Indonesia secara terbuka menyatakan kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.
(mkh/mkh)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment