
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bersiap memperketat ekspor emas perhiasan, di tengah maraknya praktik penghindaran bea keluar emas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Kementerian Keuangan tengah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan dengan kriteria berat tertentu.
Dia pun menegaskan langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi praktik penghindaran bea keluar emas melalui modus mengubah bentuk ekspor menjadi perhiasan.
“Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Menurut Purbaya, sejumlah eksportir diduga memanfaatkan celah aturan dengan mendeklarasikan emas sebagai perhiasan agar terbebas dari pungutan bea keluar yang berlaku untuk emas batangan.
Padahal, kata dia, sebagian produk yang diekspor tidak memiliki nilai tambah yang signifikan sebagai perhiasan dan hanya berfungsi sebagai “bungkus” untuk membawa emas ke luar negeri.
“Mereka mengakali dengan mengekspor dalam bentuk perhiasan. Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting emasnya bisa keluar. Satu kilogram emas tinggal dicap sedikit lalu disebut kalung,” ujar Purbaya.
Purbaya menilai tren penyelundupan emas belakangan meningkat seiring pemberlakuan bea keluar emas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghindari kewajiban pembayaran pungutan negara.
Selain itu, pemerintah juga mencurigai sebagian emas yang diselundupkan berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Ini indikasi yang cukup jelas bahwa kebijakan kita rupanya mengganggu aktivitas PETI. Karena itu muncul peningkatan upaya penyelundupan seperti yang kita lihat sekarang,” katanya.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan di berbagai pintu keluar Indonesia, baik di bandara maupun pelabuhan internasional.
Purbaya juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan dan tidak mencoba menyembunyikan barang bawaannya.
“Saya mengimbau, kalau memang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.
Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah akan semakin agresif menutup berbagai celah penghindaran bea keluar sekaligus menekan praktik penyelundupan emas yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
(haa/haa)
Leave a comment