Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana Kementerian Kesehatan dalam mendorong implementasi aturan penyeragaman kemasan produk tembakau sebagai bagian dari pelaksanaan PP Nomor 28 Tahun 2024 mendapat banyak sorotan. Ketentuan ini dinilai dapat menghilangkan identitas produk, memudahkan pemalsuan produk yang akan mendorong semakin maraknya peredaran rokok ilegal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun menilai adanya kemasan polos dapat membuat produsen-produsen rokok ilegal atau rokok dari luar negeri semakin masif ditemukan di pasar dan dampaknya industri rokok dalam negeri bakal kalah saing.
Dia menyebutkan di Australia, penerimaan negara mengalami penurunan drastis karena kontribusi dari produsen rokok resmi kalah saing dengan dominasi rokok ilegal. Negara pun mengalami kerugian hingga AU$ 1,6 miliar per tahun.
“Kemudian di Australia juga sama. Kerugian negara cukup besar. Selandia Baru juga sama,” terang Misbakhun dalam Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk ‘Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau’, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, ungkap Misbakhun, kebijakan penerapan kemasan polos bukan hanya demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun perlu dicermati dampak dari penerapan kebijakan ini terhadap industri rokok dan turunannya, termasuk nasib para petani tembakau.
“Ini menunjukkan bahwa ekosistem rokok bukan semata-mata urusan kesehatan. Silakan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain, bahwa dalam kehidupan kita, perlu memperhitungkan dampak ke hal lain, seperti kesejahteraan petani tembakau dan pekerja di pabrik rokok,” jelasnya.
Selain berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, keberadaan rokok ilegal juga menggerus penerimaan negara karena tidak dikenakan cukai. Padahal, penerimaan cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan yang turut mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang kesehatan.
Direktur Mintemgar Industri Agro Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria juga mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Indonesia masih menjadi tantangan yang cukup serius.
“Saat ini belum diatur pun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi. Selama ini rokok-rokok ini membayar kompensasinya, dari cukai itu ada alokasi anggaran untuk kesehatan. Sementara rokok ilegal ini tidak mengkompensasi aktivitas merokoknya dengan pembayaran untuk anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan ini.”
Secara terpisah, Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Kementerian Perdagangan, Dina Kurniasari menegaskan jika aturan ini berjalan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi tantangan besar, khususnya bagi Kementerian Perdagangan.
“Keseragaman kemasan akan menyulitkan konsumen dan petugas dalam membedakan produk legal dengan produk palsu. Kemendag juga menyoroti potensi penurunan nilai jual (down trading). Hal ini terjadi karena konsumen bisa beralih ke rokok termurah yang memicu kerugian negara,” ungkap dia.
Untuk itu, Dina mengatakan regulator perlu melakukan Penilaian Dampak Perdagangan. Penilaian ini membantu memahami efek aturan baru sebelum aturan itu diberlakukan.
Tak hanya itu, analisis ini juga mencegah kerugian besar bagi pelaku usaha dan masyarakat dan melindungi daya saing, termasuk dari barang asing yang masuk.
“Aturan yang tidak tepat sasaran bisa mengakibatkan Indonesia mendapatkan tuntutan dari negara lain. Pemerintah biasa menggunakan metode analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment atau RIA) untuk menilai kebijakan perdagangan,” tegas Dina.
Seperti diketahui, kewajiban bungkus rokok dan rokok elektronik tampil seragam tanpa logo, warna merek, maupun desain promosi merupakan adopsi aturan kemasan polos yang tertuang dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), perjanjian internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia yang tidak diratifikasi oleh Indonesia.
Di samping rencana penyeragaman kemasan, industri hasil tembakau saat ini juga menghadapi sejumlah kebijakan pengendalian lainnya, termasuk pembatasan kadar tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. Berbagai regulasi tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan sektor industri strategis ini, karena jika dijalankan secara bersamaan maka tidak akan ada lagi unsur pembeda antara satu produk dengan produk lainnya. Dampak negatifnya akan langsung dirasakan termasuk ancaman PHK masal tenaga kerja sektor padat karya dan hilangnya kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai.
(rah/rah)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment