Jakarta, CNBC Indonesia – Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings memutuskan mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek. Sementara itu, prospek (outlook) Indonesia tetap berada pada level stabil.
“Kami menegaskan peringkat kredit Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek. Outlook peringkat jangka panjang tetap stabil,” tulis S&P dalam laporannya, Senin (13/7/2026).
Dalam laporan yang dirilis pada 13 Juli 2026, S&P menilai pelemahan sejumlah indikator ekonomi Indonesia, baik dari sisi fiskal maupun eksternal, masih bersifat sementara dan berpotensi membaik dalam beberapa tahun ke depan.
S&P juga menegaskan outlook stabil mencerminkan ekspektasi kami bahwa penerimaan pemerintah akan terus pulih tahun ini dan penerimaan ekspor akan kembali meningkat seiring kenaikan harga komoditas.
“Kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan ekspor dari sektor sumber daya alam juga diperkirakan akan memperkuat pendapatan negara dalam jangka menengah, terutama apabila perubahan kebijakan menjadi lebih dapat diprediksi dan dieksekusi dengan baik,” tulis S&P.
Lebih lanjut, menurut S&P, outlook stabil juga mencerminkan keyakinan kami bahwa pemerintah tetap memandang batas defisit fiskal sebesar 3% terhadap PDB sebagai jangkar kebijakan yang penting.
Atas pertimbangan rating ini, S&P pun memberikan sejumlah catatan untuk pemerintah. S&P memperkirakan ekonomi Indonesia akan tetap tumbuh sekitar 5% per tahun dalam dua hingga tiga tahun ke depan di tengah kenaikan harga energi global.
S&P yakin kebijakan hilirisasi dan upaya pemerintah memperkuat kendali atas sektor mineral dan sumber daya alam berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan ekspor.
“Namun, kecepatan perubahan kebijakan dan ketidakpastian implementasi dapat memengaruhi kepercayaan investor serta memberi tekanan terhadap pasar keuangan dan nilai tukar,” tulis S&P.
Catatan Tentang Danantara
Dalam laporannya S&P menyoroti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Meski masih memiliki rekam jejak operasional yang pendek, Danantara telah mengubah sektor BUMN melalui konsolidasi dan pengurangan lini usaha non-inti.
S&P juga menilai Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha baru di bawah Danantara, berpotensi mengubah sektor ekspor komoditas melalui upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan devisa dengan menekan praktik seperti under invoicing dan transfer pricing.
Namun S&P mengingatkan bahwa berbagai perubahan kebijakan di sektor sumber daya alam-seperti kuota produksi, kebijakan DHE, tata kelola izin tambang, dan royalti-berpotensi memengaruhi sentimen investasi jika tidak dikelola dengan baik.
“Meski demikian, hal tersebut bukan skenario dasar S&P karena pemerintah dinilai cukup fleksibel dalam merespons masukan dari pelaku usaha,” tulis S&P.
Defisit Fiskal di Bawah 3%
S&P memperkirakan defisit fiskal Indonesia tetap berada di bawah 3% PDB meski belanja subsidi energi meningkat. Menurut S&P, pemerintah dinilai tetap berkomitmen menjaga aturan fiskal tersebut, termasuk melalui pemangkasan sejumlah program belanja lain.
S&P bahkan memperkirakan anggaran program Makan Bergizi Gratis yang semula lebih dari Rp300 triliun dapat dipangkas sekitar sepertiga melalui efisiensi dan perbaikan pengawasan.
“Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan negara sebesar 21% pada semester I-2026 memberi ruang fiskal tambahan bagi pemerintah,” tulis S&P.
Seperti diketahui, penerimaan negara tumbuh di kisaran double digit pada semester I-2026 dan ini memberikan harapan bagi defisit fiskal yang terkendali dan aman.
Realisasi pendapatan negara pada Semester I-2026 mencapai Rp1.459,4 triliun (46,3% dari target APBN), tumbuh 21,4% secara tahunan. Capaian ini ditopang oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp271,0 triliun.
Pandangan terhadap Bank Indonesia
S&P menilai Bank Indonesia memiliki tingkat independensi operasional yang memadai sejak mengadopsi kerangka kebijakan inflation targeting pada 2005. Adapun, S&P menyinggung sedikit mengenai revisi UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
“Perubahan mandat BI melalui revisi regulasi terbaru dinilai tidak akan mengganggu independensi operasional bank sentral secara signifikan,” ungkap S&P
S&P juga menilai keputusan BI menaikkan suku bunga secara agresif pada Juni 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah sebagai langkah yang tepat meskipun berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi. Seperti diketahui, BI resmi menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 bps menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026.
Kemudian, bank sentral kembali melakukan penyesuaian pada Juni 2026, yang menetapkan suku bunga acuan saat ini berada di level 5,75%. Langkah ini dilakukan BI untuk menjaga nilai tukar rupiah, S&P mengapresiasi kebijakan tersebut.
Bahkan, S&P menilai BI semakin mengandalkan instrumen berbasis pasar dalam menjalankan kebijakan moneter dan tetap memiliki fleksibilitas yang memadai dalam mengelola nilai tukar rupiah.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment