
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi kepada emiten hanya karena sahamnya masuk daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Meski begitu, saham-saham HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan saham HSC lebih rentan terhadap praktik perdagangan terkoordinasi hingga manipulasi harga. Karena itu, otoritas akan melakukan eskalasi berupa pemeriksaan lanjutan terhadap saham HSC yang cukup aktif ditransaksikan.
“Karena HSC ini berpotensi lebih mudah untuk terjadinya coordinated trading atau manipulasi harga di pasar,” ujar Hasan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Hasan menekankan, masuknya sebuah saham ke daftar HSC tidak berarti emiten tersebut melanggar ketentuan. Status itu hanya mengonfirmasi bahwa kepemilikan saham tersebut terkonsentrasi pada segelintir pihak.
“Masuknya satu saham ke high shareholding concentration bukan berarti dia melanggar ketentuan, tapi dia terkonfirmasi terkonsentrasinya,” katanya.
Namun, jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan menjatuhkan sanksi.
“Kalau dalam pemeriksaan lanjutan ada, tentu akan dieskalasi dalam bentuk sanksi tertentu atas pelanggarannya,” tegasnya.
Diimbau Lakukan Refloat
OJK juga mendorong emiten HSC untuk segera menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikannya. Melalui surat Bursa Efek Indonesia (BEI), setiap emiten HSC diimbau untuk memperhatikan struktur kepemilikannya dan melakukan refloating, yakni melepas saham yang dikendalikan ke publik.
Menurut Hasan, langkah itu tidak semata untuk menambah porsi saham beredar, tetapi agar tingkat konsentrasi kepemilikan turun sehingga saham berpeluang keluar dari daftar HSC. BEI juga telah membuka helpdesk bagi emiten yang ingin berkonsultasi, dan sudah mulai ada saham yang berhasil keluar dari daftar tersebut.
Dia menilai, pengumuman HSC berfungsi sebagai peringatan dini bagi investor. Investor dengan profil risiko konservatif diperkirakan akan menghindari saham-saham berstatus HSC.
“Ini kan early warning buat investor,” ujarnya.
Status HSC juga dinilai bisa merugikan emiten sendiri. Saat emiten hendak menggalang dana lanjutan melalui rights issue atau penerbitan obligasi, minat investor kemungkinan tidak sebesar jika sahamnya tidak terkonsentrasi.
Dikeluarkan dari Indeks Utama
Selain itu, BEI kini tidak lagi mempertimbangkan saham HSC sebagai konstituen indeks utama Bursa. Kebijakan serupa juga dimanfaatkan oleh penyedia indeks global.
Menurut Hasan, langkah ini membuat indeks utama lebih stabil karena tidak lagi terpengaruh pergerakan saham-saham terkonsentrasi yang likuiditasnya terbatas, tetapi harganya mudah naik turun secara signifikan. Kebijakan ini juga melindungi investor, khususnya pengelola dana pasif yang wajib meniru kinerja indeks acuannya.
Terbaru, BEI dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memasukkan saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) ke dalam daftar HSC pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan data per 2 Oktober 2026, sebanyak 99,95% saham BSWD dikuasai oleh sejumlah tertentu pemegang saham. Saham BSWD sendiri telah disuspensi BEI sejak 5 Oktober 2026 setelah harganya melonjak 165% dalam tiga bulan.
(fsd/fsd)
Leave a comment