
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan dunia mulai menyadari adanya disrupsi ekonomi. Hal ini disebabkan pergeseran pola transaksi di masyarakat dari hanya secara langsung dan tatap muka menjadi daring (online) dan lintas batas.
Hal ini menyebabkan banyak negara kehilangan hak pemajakannya. Akhirnya, pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi lintas batas yang dilakukan melalui platform seperti Amazon, Alibaba, hingga Netflix.
“Bisnis dilakukan transaksi lintas batas tanpa harus bertatap muka, akhirnya banyak negara kehilangan hak pemajakannya. Misalnya kalau bertransaksi melalui platform Amazon, Alibaba, Netflix, transaksinya sekarang di Indonesia dikenakan PPN,” ujar Direktur Perpajakan Internasional Dwi Astuti dalam The 16th TIF Tax Outlook Seminar, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, pemerintah tak bisa memungut pajak penghasilan badan dari perusahaan digital itu. Hal ini terjadi karena pemerintah belum memiliki perangkat hukum untuk mengenakan pajak kepada perusahaan digital itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place).
Menurutnya, hal ini juga menyebabkan keresahan otoritas pajak dunia, utamanya negara pasar. Sebab, negara pasar seperti Indonesia memiliki penduduk dalam jumlah besar dan melakukan transaksi lintas batas. Namun, pemerintah tidak bisa menarik pajak penghasilan dari perusahaan penyedia transaksi lintas batas tersebut.
“Maunya sih kita mengenakan pajak, tetapi perangkat hukum yang ada tidak bisa atau belum bisa menjangkau itu. Karena tidak punya fixed place. Sekarang beli mobil Tesla bisa online, tinggal kirim. Beli apapun bisa online. Inilah yang menyebabkan keresahan dunia,” ujarnya.
Pajak Minimum Global
Di sisi lain, Indonesia sudah menerapkan pajak minimum global. Pajak minimum global atau GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD atau G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Tujuannya memastikan grup perusahaan multinasional dalam cakupan dikenai pajak dengan tarif pajak efektif paling sedikit 15% atas laba pada setiap negara atau yurisdiksi tempat beroperasi. Jika tarif pajak efektif suatu yurisdiksi kurang dari 15%, dapat timbul pajak tambahan (Top-up Tax).
Pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta. Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Dengan kata lain, tak semua perusahaan bisa menjadi sasaran kebijakan ini.
(mij/mij)
Leave a comment