
Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah mewajibkan seluruh industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri demi mempercepat swasembada gula nasional menuai sorotan. Kalangan pengamat menilai kebijakan tersebut tidak mudah diterapkan karena terbentur model bisnis industri, kebutuhan investasi besar, hingga keterbatasan lahan.
Analis pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia sejak awal memang dibangun sebagai fasilitas yang berdiri sendiri (stand alone), bukan terintegrasi dengan perkebunan tebu.
Menurutnya, sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi berada di sekitar pelabuhan karena mengandalkan bahan baku berupa gula mentah (raw sugar) impor, sehingga sistem produksinya berbeda dengan pabrik gula berbasis tebu.
“Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu,” kata Khudori dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8/2026).
Selain investasi, Khudori juga mempertanyakan kesiapan lahan untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, keberadaan kebun tebu harus berada dalam jarak yang efisien dari pabrik agar biaya logistik tidak membengkak.
“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” ucapnya.
Ia menilai tantangan utama industri gula nasional bukan sekadar persoalan integrasi antara pabrik dan perkebunan, melainkan rendahnya produktivitas tebu dalam negeri.
Khudori mengungkapkan, Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13%. Kini, rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7%, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi hanya 5 ton.
“Produktivitas kita jatuh karena banyak faktor: kualitas benih, lemahnya riset, hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kita nyaris tidak terdengar,” tukas dia.
Dari sisi regulasi, Khudori menjelaskan kewajiban integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, menurutnya, setelah terbit Peraturan Pemerintah pada 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul pengecualian bagi industri gula rafinasi melalui bagian penjelasan pasal.
“Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kita bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri,” kata Khudori.
Karena itu, ia menilai jika pemerintah ingin mengejar swasembada gula, fokus utama seharusnya diarahkan pada peningkatan produktivitas tebu nasional.
“Kalau pemerintah ingin swasembada gula, fokusnya harus pada peningkatan produktivitas tebu nasional. Tanpa itu, kebijakan apapun hanya akan jadi wacana,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan gula rafinasi yang selama ini mengandalkan impor raw sugar membangun kebun tebu sendiri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan swasembada gula sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan tercapai dalam dua tahun.
Amran mengatakan, kewajiban tersebut bukan merupakan aturan baru karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Menurutnya, pemerintah kini akan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan ketentuan tersebut.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Amran beberapa waktu lalu.
Ia menilai kebijakan itu diperlukan karena rembesan gula rafinasi impor telah menekan penyerapan gula produksi dalam negeri dan merugikan petani tebu. Pemerintah juga tengah mempercepat program bongkar ratoon seluas 100.000 hektare tahun ini dan 150.000 hektare pada tahun depan sebagai upaya meningkatkan produktivitas tebu nasional.
(dce)
Leave a comment