
Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebagai Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).
Salah satu yang ditetapkan adalah target produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun depan. Lifting minyak untuk tahun 2027 ditargetkan sebesar 612.500 barel per hari (bph), sedangkan untuk lifting gas bumi ditargetkan 954.000 barel setara minyak per hari (BOEPD).
Untuk mencapai target tersebut bukan lah pekerjaan mudah, terutama ketika realisasi lifting minyak hingga saat ini bahkan masih di bawah 600.000 barel per hari.
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), rata-rata produksi minyak nasional sampai 31 Juli 2026 tercatat sebesar 578.156 bph. Sementara realisasi salur gas nasional sebesar 5.208 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) atau 94,5% dari target APBN 2026 yang dipatok sebesar 5.508 MMSCFD.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu mewaspadai potensi gangguan produksi migas yang akan terjadi ke depannya.
Lembaga ReforMiner Institute mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai sejumlah gangguan operasional dan hambatan investasi di sektor hulu migas untuk mengejar target produksi migas nasional.
Meskipun kinerja industri hulu migas nasional tercatat mampu mempertahankan profil produksi stabil dan menahan laju penurunan alamiah (decline rate) sebesar 15-20% per tahun pada lapangan-lapangan tua, keberlanjutan target lifting nasional berpotensi menghadapi tiga tantangan utama di lapangan.
Berdasarkan catatan riset ReforMiner Institute, realisasi lifting minyak nasional hingga kuartal III 2026 berada di kisaran 576,2-578,2 ribu bph. Namun, untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut menuju target nasional, pemerintah dinilai perlu melakukan penanganan cepat atas tiga kendala utama. Berikut jabarannya:
1. Masalah Keandalan Fasilitas Produksi Tua
Fasilitas produksi yang sudah berumur dan tingginya frekuensi penutupan fasilitas tak terencana (unplanned shutdown) berulang menjadi titik lemah utama di sektor hulu migas. Kondisi lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pemeliharaan preventif (preventive maintenance) pada fasilitas utama masih belum optimal sehingga kerap mengganggu kontinuitas lifting.
2. Tingginya Ketergantungan pada Produsen Utama
Profil lifting minyak nasional tercatat sangat sensitif terhadap gangguan teknis yang dialami oleh blok-blok migas penopang utama. Sebagai contoh, total produksi nasional langsung terganggu ketika terjadi peningkatan kenaikan kadar air (water cut) dan rasio gas-minyak (Gas-Oil Ratio/GOR) di ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL), maupun saat terjadi gangguan sistem kelistrikan di Pertamina Hulu Rokan (PHR).
3. Hambatan Perizinan dan Tumpang Tindih Lahan
Investasi dan kegiatan operasional hulu migas masih dibayangi hambatan birokrasi, seperti keterlambatan perizinan lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Selain itu, ketidakpastian status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/LSD) serta tumpang tindih lahan operasional dengan sektor lain terus memicu kemacetan (bottleneck) investasi.
Dengan begitu, ReforMiner Institute menilai perlu adanya kepastian hukum melalui penyelesaian revisi UU Migas serta penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penetapan Service Level Agreement (SLA) perizinan terpadu maksimal 30 hari. Di samping itu, dukungan insentif fiskal seperti fleksibilitas split, tax allowance, dan depresiasi dipercepat, dibutuhkan agar keekonomian penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) pada lapangan tua tetap terjaga.
APBN 2027
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berikut asumsi makro pada UU APBN 2027:
1. Pertumbuhan ekonomi 6,0%
2. Laju inflasi 2,5%.
3. Nilai tukar rupiah senilai Rp17.500/1US$
4. Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9%.
5. Harga minyak mentah Indonesia senilai US$75 per barel
6. Lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per hari
7. Lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
(wia)
Leave a comment