Home Finance Rosan Kaji Danantara Miliki Saham di Bursa, Berapa Persen?
Finance

Rosan Kaji Danantara Miliki Saham di Bursa, Berapa Persen?

Share
Rosan Kaji Danantara Miliki Saham di Bursa, Berapa Persen?
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengkaji rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejalan dengan proses demutualisasi bursa.

Hal itu bertujuan untuk memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem pasar modal di dalam negeri.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebutkan pihaknya tertarik untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa. Menurutnya, keterlibatan lembaga pengelola investasi negara (sovereign wealth fund) dalam kepemilikan bursa merupakan hal yang lazim dilakukan di berbagai negara maju.

“Oh iya tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini karena ini juga memang salah satu apa yang dilakukan yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan dari bagaimana agar bursa kita ini lebih lebih lebih baik baik dari segi tata kelola baik dari transparansi, akuntabilitas,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Mengenai besaran porsi saham yang akan diambil, pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan dan analisis. Rosan menegaskan bahwa poin utama dari rencana tersebut adalah untuk mengoptimalkan kinerja bursa agar setara dengan standar global melalui penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas.

“Kita lagi kaji, kita lagi kaji berapa persen karena ya poin intinya kita bersama ingin membangun bursa kita agar menjadi lebih baik, lebih apa lebih optimal lah,” kata Rosan.

Pihaknya berharap dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku pasar yang membutuhkan jaminan keamanan tingkat tinggi dalam bertransaksi.

“Orang bertransaksi di bursa ini kan perlu trust yang tinggi dan ini adalah salah satu hal yang memang sudah dilakukan di hampir semua bursa di seluruh dunia. Jadi dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya,” tandasnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan aturan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.

Dalam aturan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga yang dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI yaitu antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, aturan tersebut juga ditegaskan bahwa, BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.

“(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulisnya.

Selain itu, dijelaskan pula pada ayat (3), bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.

Aturan tertulis lainnya mengenai pemegang saham Bursa Efek juga tertulis pada Pasal 8 ayat (5) UU P2SK yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(wia)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *