Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyoroti peringkat internasional kinerja aparatur sipil negara (ASN) Indonesia yang berada di posisi 82 dari 193 negara. Peringkat ini dikutip dari data Government Effectiveness Index.
Oleh karena itu, dia mendorong Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk memuat sistem Key Performance Indicator (KPI) yang ketat bagi ASN.
“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus (PPPK),” kata Rifqinizamy, dalam rapat kerja dengan Menteri PANRB, BKN dan LAN serta ANRI dan Ombudsman RI, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, selama ini ASN berada di zona nyaman karena minim evaluasi kinerja yang efektif dan dinilai aman karena sulit dicopot dari posisinya. Dia berharap dengan adanya RUU ASN, ASN akan lebih kompetitif dan mampu memenuhi target kerja serta bisa diberhentikan kapan saja jika terbukti memiliki pelanggaran.
“Ini PR kita semua kita kan sudah memasukkan dalam prolegnas RUU ASN agar di RUU ASN itu coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Rifqinizamy juga menyinggung mengenai posisi ASN yang dinilai ‘aman’ karena jatah pensiun seumur hidup. Rifqinizamy mengatakan skema pensiun seumur hidup ini perlu dievaluasi total agar ASN yang mengabdi bisa lebih total.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini setuju jika harus ada KPI ASN. Namun, dia menilai KPI ini tidak hanya masing-masing individu tetapi juga harus berorientasi hasil.
“Saya kira ini penting sekali bahwa setiap ASN memang perlu, penting untuk memperhatikan KPI, tetapi KPI juga bukan KPI perseorangan tapi bagaimana dampaknya kepada masyarakat,” kata Rini dalam raker tersebut.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment