
Jakarta, CNBC Indonesia –KPK mengatakan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi terpidana Mohtar Effendi yang terkait dengan kasus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Aset lainnya berasal dari perkara korupsi terkait Suap SKK Migas.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 20/10/2026) berikut ini.
Leave a comment