Home Finance Sekjen PP AMPG Kritik Deddy Sitorus Soal Isu Batu Bara PLN dan ESDM
Finance

Sekjen PP AMPG Kritik Deddy Sitorus Soal Isu Batu Bara PLN dan ESDM

Share
Sekjen PP AMPG Kritik Deddy Sitorus Soal Isu Batu Bara PLN dan ESDM
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Ubaidillah merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, yang meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, diperiksa terkait isu pengadaan batu bara untuk PLN.

Menurut Ubaidillah, pernyataan tersebut tidak punya dasar yang memadai untuk menarik Kementerian ESDM dalam perkara penyediaan batubara yang sifatnya sangat teknis dengan sistem business to business (B to B)

“Saya menyarankan Saudara Deddy Sitorus untuk terus belajar. Jangan membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa memahami secara komprehensif duduk persoalan, kronologi, maupun kewenangan para pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut,” ungkap Ubaidillah seperti dikutip siaran pers, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanyalah regulator yang mengatur kuota Domestic Market Obligation (DMO) demi memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi termasuk kebutuhan PLN. Selanjutnya, PLN sebagai perusahaan kelisterikan bertanggung jawab untuk memastikan pasokan kebutuhan batubara terpenuhi.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba, DMO tahun ini akan difokuskan untuk Pembangkit Listrik (Utama): PT PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP), Industri Semen, Industri pupuk dan kertas.

Karena itu, setiap opini yang menarik-narik nama Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia merupakan asumsi sesat yang tidak punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Ubaidillah, sangat disayangkan apabila seorang anggota DPR justru lebih mengedepankan narasi yang dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat daripada mendorong penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.

“Sebagai anggota DPR, seharusnya Saudara Deddy memberikan edukasi kepada masyarakat tentang batas wewenang setiap institusi sehingga tidak mengeneralisir bahwa setiap proses teknis yang ada di PLN lantas nenuduh terkait langsung dengan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” ujarnya.

Ubaidillah meminta agar Dedi Sitorus memahami batas wewenang Kementerian ESDM sebagai regulator, termasuk mampu memisahkan sistem manajemen strategik dan manajemen teknis dalam suatu kelembagaan, lebih-lebih setiap lembaga memiliki aturan dan tata kelola fiskal yang terpisah.

Ubaidillah juga mengingatkan agar persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tidak dijadikan alat untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik sesaat.

“Kritik tentu sah dalam demokrasi. Namun kritik harus dibangun di atas data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ruang publik dipenuhi opini yang hanya menimbulkan kegaduhan,” katanya.

PP AMPG, lanjutnya, mendukung penuh penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi politik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, seluruh proses harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya aparat penegak hukum mampu bekerja secara profesional. Semua pihak sebaiknya menahan diri, dan tidak menggiring tuduhan tanpa memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Ubaidillah mengajak seluruh elite politik untuk mengedepankan etika demokrasi dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

“Mari kita berpolitik dengan argumentasi, bukan dengan asumsi. Berbeda pandangan adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai mengorbankan objektivitas dan keadilan demi kepentingan politik,” katanya.

(miq/miq)



Add

logo_svg

as a preferred

source on Google




[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *