Home Finance Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas
Finance

Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas

Share
Singapura Panggil 10 Bos Perusahaan soal Kabut Asap, Wilmar-Sinar Mas
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Singapura memanggil para eksekutif senior dari 10 perusahaan yang diduga berpotensi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) RI, penyebab kabut asap lintas negara, Rabu (28/10/2026). Laporan dimuat sejumlah laman negeri kota itu, mulai dari Channel News Asia (CNA), The Strait Times, hingga Mothersip.

Para eksekutif tersebut dikatakan berjanji bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan Singapura. Pertemuan dilakukan dengan tiga menteri Singapura bersama Kejaksaan Agung hingga Badan Lingkungan Nasional (NEA).

“Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu bertemu dengan para pimpinan perusahaan untuk menyampaikan ekspektasi pemerintah serta rencana memperkuat undang-undang guna meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap,” muat CNA.

“Para menteri didampingi Penasihat Senior Davinder Singh serta pejabat senior dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum,” tambah laman itu.

Adapun daftar 10 perusahaan dan perwakilannya antara lain: 

1.Bumitama Agri: CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto

2.First Resources: CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono

3.Golden Agri-Resources: Chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) Company dan Asia Pulp & Paper Company (China)

4.Indofood Agri Resources: CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford

5.Kencana Agri: CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi

6.TSH Resources: Chairman Kelvin Tan Aik Pen

7.Wilmar International: Chairman dan CEO Kuok Khoon Hong

8.Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan

Pertemuan dengan perwakilan perusahaan tersebut terjadi lima hari setelah NEA pertama kali mengeluarkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang berbasis di Singapura berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap tanggal 23 Oktober. Berdasarkan pasal undang-undang ini, perusahaan diwajibkan untuk memberikan informasi tentang hubungan mereka dengan perusahaan di Indonesia yang berkontribusi terhadap kabut asap.

Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda hingga S$5.000 (Rp 70,77 juta). Hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya, juga bisa dijatuhkan ke perwakilan perusahaan yang tidak kooperatif.

“Saya akan mengatakan ini dengan jelas, ketidakpatuhan terhadap Bagian 10 adalah sebuah pelanggaran. Ini bukan permintaan informasi rutin. Kami berharap perusahaan Anda merespons secara penuh, akurat, dan segera,” kata Shanmugam yang juga memimpin memimpin Komite Menteri untuk Krisis Dalam Negeri, dalam sebuah transkrip pembicaraan dengan para eksekutif dimuat The Strait Times.

“Pemerintah Singapura mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan hanya sekedar kepatuhan teknis atau tanggapan berdasarkan hukum yang tidak membahas substansinya,” tambahnya.

Masih di laman yang sama, disebutkan bagaimana dia menambahkan bahwa jika fakta menunjukkan tidak ada kesalahan, maka pihaknya akan “melanjutkan berdasarkan hal tersebut juga”.

“Saya mengatakan kepada mereka bahwa kami mengharapkan kerja sama penuh dari perusahaan mereka, dan dalam pertemuan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama sepenuhnya,” katanya lagi.

(sef/sef)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *