Home Finance Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga
Finance

Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga

Share
Sistem Pajak Transaksi Digital Tak Akan Intip Rekening Warga
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengelolaan data dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar negeri (SPP-TDLN) tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat.

“Tata kelola data digunakan secara terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN. Sama sekali sistem ini tidak ditujukan untuk memantau rekening masyarakat” ujar Bimo saat Media Gathering di Bogor, dikutip Senin (5/10/2026).

Bimo menjelaskan bahwa tata kelola data merupakan salah satu dari tiga upaya perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, dan data.

Fitur pertama adalah tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE.

“Tidak ada pemungutan pajak ganda untuk transaksi PPN yang sudah dipungut oleh pemungut PPN-PMSE yang 260 platform, itu dikecualikan dari pemungutan SPP-TDLN,” kata Bimo.

Kemudian fitur kemudahan bagi konsumen, di mana tidak perlu lagi menyetor PPN-nya sendiri jika sudah dipungut melalui SPP-TDLN. Kemudian, dokumen pemungutan juga dibuat, dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memenuhi persyaratan.

Dirinya menegaskan apabila ternyata di dalam pemungutan ada transaksi yang tidak jadi, di cancel, tidak dipungut, dan dibatalkan, pihak yang terpungut bisa mengajukan permohonan pengembalian melalui pihak lain sebagai penyelenggara SPP-TDLN sesuai dengan ketentuan.

“Dan tentu sekali lagi kita akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait yang sudah saya sebutkan sebelumnya untuk selalu mengevaluasi pelaksanaan, menjaga ketertiban dan keamanan dan kepastian hukum dari implementasi SPP-TDLN ini,” ujarnya.

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.

SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.

(ras/haa)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *