
Jakarta,CNBC Indonesia – Mantan Vice President (VP) sekaligus Manajer Hubungan di Credit Suisse, Soh Yuan-Yi (50), berhasil mendapatkan pemotongan masa hukuman penjara dari 13 tahun menjadi 10 tahun tujuh bulan. Pengurangan ini diraih setelah tim pengacaranya sukses memenangkan banding di pengadilan tinggi.
Mengutip Channel News Asia (CNA), Kamis (27/8/2026), warga negara Singapura tersebut sebelumnya terbukti memalsukan 112 surat instruksi bank selama kurun waktu tujuh tahun. Aksi nekat itu dilakukan murni untuk melancarkan transaksi ilegal pada 22 rekening milik 15 nasabah yang berbeda.
Soh menutupi kejahatannya dengan memanipulasi catatan internal bank hingga menyebabkan kerugian bersih sekitar 2,7 juta dolar singapura (Rp 37,8 miliar) bagi pihak bank. Soh sendiri telah mengaku bersalah atas 30 dakwaan yang mencakup pemalsuan dan transfer hasil kejahatan. Pengadilan juga ikut mempertimbangkan 123 dakwaan lainnya dalam kasus pencucian uang ini.
Hakim Banding Hri Kumar Nair pada hari Rabu menyetujui sejumlah poin keberatan yang diajukan oleh tim pengacara Soh yang dipimpin oleh Navin Thevar dari RCLT Law. Hakim Hri Kumar menilai bahwa hakim tingkat pertama, Crystal Tan, telah melakukan beberapa kesalahan fundamental dalam menjatuhkan putusan awal.
Hakim Tan dinilai keliru menetapkan kerugian bersih bank sebesar 4,4 juta dolar singapura (Rp 61,6 miliar) tanpa memperhitungkan nilai properti sebesar 1,37 juta dolar singapura (Rp 19,18 miliar) yang dibeli Soh dan suaminya. Properti tersebut padahal telah diserahkan kepada seorang nasabah Credit Suisse yang kemudian menjualnya kembali seharga 1,45 juta dolar singapura (Rp 20,3 miliar).
Menurut Hakim Hri Kumar, nilai properti itu seharusnya diikutsertakan sehingga keuntungan bersih yang dinikmati Soh akan berkurang menjadi hanya 1,4 juta dolar singapura (Rp 19,6 miliar). Angka kompensasi 14,3 juta dolar singapura (Rp 200,2 miliar) yang sempat dibayarkan oleh pihak bank usai skandal terbongkar juga dinilai tidak relevan karena mencakup transaksi di luar dakwaan resmi.
“Hakim tingkat pertama seharusnya mengabaikan hal itu sepenuhnya,” tegasnya.
Hakim Hri Kumar juga sepakat dengan pihak pembela bahwa Hakim Tan gagal menerapkan proses penjatuhan hukuman dua tahap dengan benar. Ia pun memutuskan untuk meninjau ulang kasus ini dari awal hingga akhirnya menetapkan hukuman baru selama 10 tahun tujuh bulan penjara bagi terdakwa.
(tps/sef)
Leave a comment