
Jakarta, CNBC Indonesia – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat terpantau menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya Pertalite. Skema pembatasan yang berlaku yakni melalui sistem ganjil genap dan batasan kuota harian pada 8-14 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar aturan pelayanan dapat disampaikan secara jelas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengisian BBM dengan kebutuhan harian sesuai dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
“Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” jelas Edi seperti dilansir Detikcom, Minggu (11/10/2026).
Penerapan perpanjangan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.
Pembatasan dilakukan melalui sistem ganjil genap, di mana kendaraan berpelat angka akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan angka akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) dilayani pada tanggal genap.
Selain sistem ganjil genap, Pemkab Sintang mengatur batas nominal pengisian harian Pertalite sebesar maksimal Rp 50.000 atau lima liter per hari untuk kendaraan roda dua, dan maksimal Rp 300.000 atau 30 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Adapun, SPBU dilarang melayani pembelian berulang pada hari yang sama, pengisian tangki modifikasi, serta diwajibkan mencocokkan kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan.
“Masyarakat kami imbau memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sementara untuk pembelian menggunakan jerigen, pengelola SPBU hanya melayani konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.
(pgr/pgr)
Leave a comment