Home Finance Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital
Finance

Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital

Share
Suahasil Bantah Ada Pajak Transaksi Antarbank-Dompet Digital
Share

Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan Suahasil Nazara, memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan pada transaksi transfer antarbank maupun dompet digital, mulai 9 November 2026. Suahasil menegaskan, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPn, secara otomatis atas setiap transfer dana masyarakat.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *