
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur perubahan tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Adapun, PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. PMK tersebut ditetapkan pada 29 September 2026.
Terdapat 7 poin perubahan yang diatur dalam PMK ini. Pertama, pasal 14 dalam PMK ini menambahkan kewenangan Dirjen Pajak untuk melaksanakan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra sebagai salah satu langkah penelitian keberatan Wajib Pajak (WP).
Dalam pasal 14 ayat 2 ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak (WP), serta meminta penjelasan dari WP.
“Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat: a. meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman,” tulis PMK tersebut, dikutip Selasa (6/10/2026).
Jika sampai dengan jangka waktu ditetapkan, WP tidak memenuhi sebagian atau seluruh peminjaman atau permintaan buku, catatan, data, dan/atau informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, DJP dapat menyampaikan surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau surat permintaan keterangan yang kedua.
DJP pun dapat melakukan peninjauan di tempat WP, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
Kedua, pasal 16 memperjelas bahwa jika Wajib Pajak tidak hadir memenuhi undangan, surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus disampaikan paling lama 10 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim.
“Surat tanggapan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim,” tulis pasal 16 ayat 5.
Ketiga, Menkeu menyisipkan pasal baru, yakni pasal 21A. Pasal ini merinci secara eksplisit jenis-jenis sanksi administratif dan denda PBB yang dapat dikurangkan/dihapuskan (sanksi dalam SKP, STP terkait SKP, STP lainnya, denda PBB dalam SKP PBB maupun STP PBB), dengan pengecualian untuk sanksi STP tertentu terkait pasal 25 ayat (9), pasal 27 ayat (5d) dan (5f) UU KUP.
Selanjutnya, Menkeu menetapkan pada pasal 23 soal syarat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi.
Dalam pasal ini, mempertegas bahwa pembayaran yang telah dilakukan diperhitungkan dulu terhadap pokok pajak, dan kelebihannya baru diperhitungkan terhadap sanksi/denda administratif.
“Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak,” tulis pasal 23.
Kelima, pasal baru yakni pasal 27A. Pasal ini mengatur ketentuan khusus “pemutihan” sementara, dalam rangka mendorong perekonomian nasional, Dirjen Pajak dapat memberikan pengurangan/penghapusan sanksi administratif atau denda PBB untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 tahun sejak PMK ini berlaku.
Keenam, pasal 32 mengatur soal permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar. Dalam pasal ini terdapat perubahan atas ayat 2 PMK No.118 Tahun 2024 yang memperjelas syarat pengajuan terkait status keberatan, pengurangan sanksi, dan pembatalan SKP hasil pemeriksaan agar tidak tumpang tindih antar jenis permohonan.
Terakhir, lampiran huruf C dalam PMK baru ini mengganti seluruh contoh format dokumen dan cara perhitungan pengurangan, penghapusan, dan pembatalan (formulir permohonan, dan sebagainya) dalam PMK No.118 Tahun 2024.
(haa/haa)
Leave a comment