
Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menggelar rapat terkait pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di Kantor KSP, Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Rapat itu digelar usai adanya beleid baru, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
“Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak Presiden,” kata Dudung, usai rapat.
Dudung menjelaskan perpres ini untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertin dan koordinasi. Rapat itu memastikan tiap gerai beroperasi dengan mendapatkan pasokan barang secara berkelanjutan.
“Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyakKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya,” katanya.
Dudung menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh kebutuhan yang disubsidi itu, dengan harga yang sesuai dan mudah. Selain itu penyaluran juga ditegaskan agar tepat sasaran.
Meskipun dengan adanya Perpres ini, masih ada beberapa persoalan yang perlu diselesaikan mengenai KDKMP sebagai titik penyalur, alokasi pasokan barang subsidi, modal kerja, logistik, dan pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.
Lebih lanjut, setelah Perpres ini terbit maka akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Bulog, Agrinas Pangan Nusantara, Pertamina Patra Niaga, ID Food, Pupuk Indonesia. Supaya status KDKMP sebagai titik penyalur semakin jelas antara pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan dan lainnya. Untuk menyelesaikan persoalan pasokan barang subdisi yang disediakan di Koperasi.
“Tadi (dalam rapat) saya komunikasi, setelah Perpres, maka dilanjutkan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Kemudian setelah itu nanti kita ada launching, semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dudung juga mengatakan bahwa Surat Keputusan manajer KDKMP ini sudah diterbitkan, begitu juga dengan sistem penggajian yang disiapkan Kementerian Keuangan. Dia berharap agar Agrinas Pangan Nusantara segera mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap.
Namun ketika ditanya terkait besaran gaji yang diterima manajer KDKMP, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusangara Joao Angelo De Sousa Mota meminta agar dilihat di tiap SK masing-masing yang diterbitkan.
“Nanti dilihat di SK-nya aja,” katanya.
Menurut Joao, manajer KDKMP akan mendapatkan gaji ketika sudah mulai bekerja.
“Pasti akan digaji apabila dia mulai bekerja,” kata Joao.
(dce)
Leave a comment