
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima subsidi sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta langsung berlaku efektif pada tanggal pengundangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa program BSU diluncurkan sebagai instrumen strategis pemerintah untuk menjaga daya beli buruh sekaligus menopang keberlanjutan roda perekonomian nasional.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Berdasarkan aturan terbaru, calon penerima BSU wajib memenuhi sejumlah kriteria utama, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Mengenai batasan penghasilan, Kemnaker menjelaskan bahwa acuan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan didasarkan pada laporan upah terakhir yang didaftarkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Komponen yang diperhitungkan mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang bertugas di daerah dengan standar upah minimum tinggi.
Bagi pekerja di wilayah yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta, batas atas gaji penerima BSU akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat, yang kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji bakal mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Artinya, plafon gaji penerima BSU bersifat dinamis dan tidak dipukul rata di seluruh Indonesia karena mengikuti ambang batas upah minimum di tiap-tiap daerah.
Di sisi lain, pemerintah secara tegas mengecualikan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari daftar penerima bantuan ini.
Besaran Bantuan dan Skema Penyaluran
Lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU senilai Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan.
Guna memberikan dampak instan pada daya beli masyarakat, dana bantuan dengan total senilai Rp 900.000 per pekerja tersebut bakal ditransfer secara sekaligus (lump sum). Skema ini diharapkan dapat langsung dimanfaatkan buruh untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
(fab/fab)
Leave a comment