Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, terdapat penambahan negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) baru.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia, dan Kanada,” ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Kamis (23/7/2026).
Adapun aturan terbaru tentang DHE ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Tambahan daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban ketentuan DHE terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku untuk AS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Sebagaimana diketahui, dalam aturan terbaru, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.
Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).
Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam aturan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.
“Bank-nya bisa Himbara dan non-Himbara,” kata Airlangga.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.
Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.
(haa/haa)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment