Home Finance Tidak Cukup dengan Budaya Asal Sibuk Birokrasi
Finance

Tidak Cukup dengan Budaya Asal Sibuk Birokrasi

Share
Tidak Cukup dengan Budaya Asal Sibuk Birokrasi
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

“Aparatur negara, merekalah ujung tombak pelayanan di masyarakat.”

Mungkin kita sering mendengar istilah itu. Namun, di balik kalimat yang terdengar sederhana tersebut, terdapat makna yang jauh lebih mendalam mengenai bagaimana negara hadir dan dirasakan oleh masyarakat.

Dalam kehidupan sehari-hari, wajah negara justru lebih sering dijumpai melalui aparatur yang memberikan pelayanan, menjalankan program pemerintah, mengelola kebijakan, hingga mengambil keputusan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Artinya, tidak bisa kita bisa dimungkiri kualitas aparatur negara pada akhirnya sangat menentukan kualitas kehadiran negara termasuk keberhasilan eksekusi program prioritas pemerintah.

Tidak terasa, dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah kita lalui sejak pengucapan sumpahnya pada 20 Oktober 2024. Dua tahun tentu bukan waktu yang singkat. Dalam rentang tersebut, pemerintah menghadapi berbagai dinamika, mulai dari ketidakpastian perekonomian global, perubahan konstelasi geopolitik, hingga beragam persoalan dalam negeri yang membutuhkan respons kebijakan secara cepat, tepat, dan terukur.

Dua tahun pemerintahan juga merupakan waktu yang cukup untuk mulai melihat bagaimana visi politik diterjemahkan ke dalam kebijakan publik. Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata terletak pada banyaknya program yang dirumuskan, tetapi pada kemampuan negara mengubah agenda politik menjadi kebijakan yang memiliki arah, dukungan anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat.

Birokrasi yang Bekerja
Dalam seluruh tahapan kebijakan publik, aparatur negara berada pada posisi yang tidak tergantikan. Ketika sebuah agenda prioritas pemerintah dirumuskan, terdapat proses teknokratik yang panjang di belakangnya: perencanaan, penyusunan regulasi, penganggaran, koordinasi antarlembaga, pelaksanaan program, pengawasan, hingga evaluasi.

Bahkan setelah sebuah kebijakan ditetapkan, pekerjaan birokrasi belum selesai, aparatur harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam birokrasi, ada satu ungkapan yang patut terus diingat: “Tidak cukup sekadar sent, tetapi harus dipastikan delivered.” Prinsip ini menegaskan ASN tidak boleh terjebak dalam budaya kerja sibuk, rapat berulang, laporan menumpuk, dan prosedur administratif yang seolah tak pernah selesai tanpa memastikan hasil nyata.

Birokrasi tidak membutuhkan ASN yang sekadar terlihat bekerja, tetapi aparatur yang benar-benar bekerja, menuntaskan masalah, dan menghadirkan dampak. Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan diukur dari seberapa banyak aktivitas dilakukan atau seberapa tebal laporan disusun, melainkan dari sejauh mana kebijakan terlaksana, pelayanan membaik, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Setiap program prioritas harus mampu melampaui batas dokumen, laporan, dan indikator administratif, harus sampai ke akar rumput, dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, menciptakan efek berganda bagi perekonomian, membuka kesempatan, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan.

Dengan kata lain, ukuran keberhasilan birokrasi bukan hanya apakah sebuah program telah dilaksanakan, tetapi apakah program tersebut benar-benar bekerja dan memberikan perubahan bagi masyarakat.

Dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, ASN berada di berbagai lini pelayanan publik. Mereka hadir di sekolah, puskesmas, rumah sakit, kantor desa dan kelurahan, lembaga pelayanan administrasi, hingga berbagai institusi yang berhadapan langsung dengan masyarakat, termasuk menjadi garda terdepan dalam pemulihan bencana dan memberi pertolongan pada masyarakat. Di ruang-ruang itulah kebijakan negara memperoleh bentuk yang paling nyata.

Maka, apresiasi terhadap ASN bukan semata-mata karena mereka menjalankan kewajiban sebagai pegawai pemerintah. Lebih dari itu, apresiasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran birokrasi sebagai salah satu fondasi kapasitas negara. Tanpa birokrasi yang profesional, agenda pembangunan akan menghadapi kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan pelaksanaan di lapangan.

Namun, apresiasi tersebut sekaligus harus diikuti dengan tuntutan yang lebih besar. ASN tidak cukup hanya bekerja keras. Birokrasi juga harus bekerja cerdas, terukur, akuntabel, dan adaptif. Setiap program pemerintah perlu ditopang oleh perencanaan berbasis data, penganggaran yang rasional, koordinasi yang efektif, serta evaluasi yang terbuka terhadap hasil dan dampaknya.

Besarnya jumlah ASN juga menunjukkan betapa pentingnya membangun birokrasi yang tidak hanya besar secara kuantitatif, tetapi juga kuat secara kapasitas dan kualitas. Per 30 Juni 2026, jumlah ASN aktif yang bertugas pada instansi pusat maupun daerah mencapai 6.776.871 orang.

Dari jumlah tersebut, PNS sebanyak 3.480.108 orang atau sekitar 51 persen, PPPK sebanyak 2.076.163 orang atau sekitar 31 persen, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.220.600 orang atau sekitar 18 persen (BKN, 2026).

Komposisi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa birokrasi Indonesia sebagian besar berada di daerah. Sebanyak 5.325.615 ASN atau sekitar 79 persen bekerja pada instansi pemerintah daerah, sedangkan 1.451.256 ASN atau sekitar 21 persen berada pada instansi pemerintah pusat.

Angka ini penting untuk dibaca bukan semata sebagai statistik kepegawaian, melainkan sebagai gambaran mengenai besarnya kapasitas negara yang bekerja setiap hari hingga ke tingkat daerah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dengan jumlah aparatur sebesar itu, pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar berapa banyak ASN yang dimiliki negara, melainkan seberapa besar dampak yang mampu dihasilkan dari keberadaan mereka. Negara membutuhkan aparatur yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga memiliki kompetensi, integritas, dan orientasi kinerja untuk menerjemahkan kebijakan pemerintah menjadi pelayanan publik yang nyata.

Di sinilah meritokrasi menjadi instrumen yang penting. Sistem merit harus memastikan bahwa kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak menjadi dasar utama dalam pengelolaan karier ASN. Dengan demikian, birokrasi memiliki kesempatan untuk menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat, terutama pada jabatan yang menentukan kualitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

Merawat Meritokrasi ASN
Meritokrasi pada hakikatnya bukan sekadar mekanisme untuk menentukan siapa yang menduduki sebuah jabatan. Ia merupakan cara negara memastikan bahwa kewenangan publik dipercayakan kepada orang yang memiliki kapasitas untuk mengembannya.

Semakin banyak aparatur yang kompeten menduduki posisi strategis, semakin besar pula peluang birokrasi untuk bergerak lebih cepat, melakukan penyegaran organisasi, merespons perubahan, dan beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, ketika pengisian jabatan lebih banyak ditentukan oleh kedekatan, kepentingan, atau faktor nonkompetensi, birokrasi berisiko kehilangan kapasitas teknokratiknya.

Karena itu, reformasi birokrasi dan meritokrasi tidak dapat dipisahkan. Jika Asta Cita membutuhkan negara yang mampu bekerja secara efektif, maka negara juga membutuhkan birokrasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi kompetensi, integritas, dan kinerja. Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh siapa yang diberi mandat untuk menjalankannya.

Menjadi relevan ketika kita melihat pengalaman negara lain. Mengutip pandangan Sik Sumaedi, Profesor Riset Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler BRIN, pengalaman Singapura kerap dijadikan salah satu contoh bagaimana meritokrasi ditempatkan sebagai bagian penting dalam membangun kapasitas pemerintahan dan menopang pembangunan negara (Mahbubani, 2022).

Dalam konteks yang berbeda, China juga mengembangkan apa yang dikenal sebagai model political meritocracy, yang antara lain menekankan pentingnya menempatkan individu dengan kapasitas dan integritas yang memadai dalam posisi pemerintahan (Zhiwei & Bell, 2024).

Tentu, pengalaman Singapura maupun China tidak dapat begitu saja disalin ke dalam konteks Indonesia. Setiap negara memiliki sejarah politik, sistem pemerintahan, struktur kelembagaan, serta karakter masyarakat yang berbeda. Namun, ada satu pelajaran yang relevan untuk dipertimbangkan: keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pilihan sistem politik atau desain kebijakan ekonomi, tetapi juga oleh kualitas institusi dan manusia yang menjalankan sistem tersebut.

Kebijakan yang baik membutuhkan institusi yang mampu melaksanakannya. Institusi yang kuat membutuhkan aparatur yang memiliki kompetensi dan integritas. Sementara itu, aparatur yang berkualitas membutuhkan sistem yang memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang berdasarkan kinerja dan kapasitas, bukan semata-mata kedekatan atau pertimbangan nonprofesional.

Ketika proses pengisian jabatan tidak cukup menjamin prinsip merit, persoalannya bukan hanya menyangkut karier seorang ASN. Dampaknya dapat meluas menjadi persoalan kelembagaan. Keputusan yang kurang berbasis kompetensi dapat mempengaruhi kualitas perencanaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan program, hingga mutu pelayanan publik. Pada titik tertentu, persoalan manajemen ASN dapat berubah menjadi persoalan kapasitas negara.

Karena itu, membangun meritokrasi tidak cukup dengan membuat regulasi. Negara juga membutuhkan sistem yang mampu memastikan bahwa prinsip tersebut benar-benar bekerja dalam praktik: mulai dari rekrutmen, penempatan, promosi, pengembangan kompetensi, hingga evaluasi kinerja. Meritokrasi harus menjadi mekanisme yang hidup dalam birokrasi, bukan sekadar norma yang tertulis dalam peraturan.

ASN, Asta Cita, dan Reformasi Birokrasi
Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan satu refleksi penting: keberhasilan Asta Cita tidak hanya ditentukan oleh ketepatan arah kebijakan, tetapi juga oleh kapasitas birokrasi yang menerjemahkannya menjadi kerja nyata. Karena itu, reformasi birokrasi dan semakin kuatnya barisan birokrat yang profesional dan reformis harus menjadi bagian penting dari agenda pemerintahan ke depan.

Dalam telaah saya di Antara News pada 23/10/2025 berjudul: “Mewujudkan Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN”, saya menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk lembaga independen yang memiliki mandat mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Karena itu, salah satu agenda reformasi birokrasi yang penting untuk segera diwujudkan adalah hadirnya lembaga pengawas independen sistem merit. Kehadiran lembaga tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan instrumen untuk memastikan prinsip merit dapat diterapkan secara konsisten, transparan, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu profesionalisme ASN.

Sistem merit yang kuat akan memberikan ruang bagi aparatur untuk berkembang berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak. Pada saat yang sama, sistem tersebut menjadi mekanisme pengawasan agar pengisian jabatan, pengembangan karier, dan pengelolaan ASN tidak bergeser dari kepentingan pelayanan publik.

Pada akhirnya, birokrasi yang reformis bukan birokrasi yang sekadar cepat menjalankan perintah, melainkan birokrasi yang mampu menerjemahkan kebijakan secara profesional, mempertanggungjawabkan setiap kewenangan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. Di sinilah reformasi birokrasi menemukan maknanya: membangun aparatur yang bukan hanya bekerja untuk menyelesaikan program, tetapi memastikan setiap program benar-benar delivered dan memberikan manfaat.

Dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk terus memperkuat fondasi tersebut. Asta Cita membutuhkan birokrasi yang kompeten, berintegritas, adaptif, dan bekerja berdasarkan sistem merit. Pemerintahan yang kuat pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh kuatnya kepemimpinan politik, tetapi juga oleh kualitas institusi dan aparatur yang menjalankan mandat negara.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *