Home Finance TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu
Finance

TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu

Share
TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Meta belum melaporkan akun anak di Threads. Raksasa teknologi didesak untuk segera melakukannya seperti dua aplikasi Instagram dan Facebook.

“Jadi untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apapun yang diberikan kepada Komdigi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026).

“Karena itu kami meminta meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads,” dia menambahkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan Meta memberikan laporan terbaru terkait akun anak di Facebook dan Instagram. Sebanyak 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir.

Sementara itu Meta juga melaporkan telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account.

Namun Meutya mengatakan upaya itu belum membuatnya menjadi platform berisiko rendah. Platform tetap menjadi platform berisiko tinggi kecuali dilakukan perubahan pada fitur yang menjawab risiko.

“Yaitu fitur yang terkait dengan resiko kontak, resiko konten, resiko kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, fisiologis dan juga kesehatan mental diantara yang kami temukan untuk teen account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tadi kenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan resiko rendah,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengatakan TikTok melaporkan 9 juta akun anak telah dinonaktifkan sejauh ini.

Laporan ini berkaitan dengan penerapan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

PP Tunas membatasi akses akun bagi anak berusia 16 tahun ke bawah untuk platform digital berisiko tinggi.

 

(dem/dem)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *