
Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di pusat.
Wacana ini, kata Tito, menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya,” kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Dia mengatakan pemerintah mengkaji opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat.
“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat, bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” tegasnya.
Adapun, soal status PPPK, pemerintah akan melakukan pembahasan lanjutan pada minggu depan. Tito berharap nasib guru PPPK ini bisa diputuskan segera. Jajarannya akan melakukan kajian mendalam soal ini, termasuk kesanggupan pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa. Kalau dia menjadi ASN daerah berapa harus diberikan kepada daerah lagi tambahan, kalau seandainya dia menjadi ASN pusat berapa kebutuhan biaya pusat semuanya baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan,” ujar Tito.
(haa/haa)
Leave a comment