
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Sontak publik dikejutkan. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seorang mantan Kapolri yang menjabat selama lebih dari satu lustrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Bukan hanya presiden, penyadapan dilakukan kepada sejumlah pejabat, pimpinan partai hingga media, pengamat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Tak jelas apa motif dari penyadapan illegal itu. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia mengarah pada perbuatan makar dan dapat membahayakan kepentingan serta keselamatan negara.
Banyak asumsi di media massa, baik dari pengamat maupun pendapat netizen. Namun, kita perlu membedah masalah ini dari sudut pandang ekonomi-politik dan relasi kuasa. Karena tak masuk akal, seorang mantan kapolri dan sederet jenderal polisi menyadap presiden, pejabat publik serta tokoh masyarakat sipil tanpa tujuan dan motif di baliknya.
Apalagi, peristiwa ini tidaklah berdiri sendiri di ruang hampa dan datang tiba-tiba begitu saja (taken for granted). Akan tetapi, sebagai bagian dari pengaruh aktif sejarah, utamanya kaitan institusi Polri dalam konfigurasi politik di masa lalu.
Police Gangs dan Bayang-Bayang Orang Besar
Untuk menganalisis motif dari tindakan mantan kapolri dan sejumlah jenderal polisi dalam aksi penyadapan komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh masyarakat sipil tak bisa dilepaskan dari konteks politik yang melahirkannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa akselerasi karier Listyo Sigit sering dijadikan studi kasus utama dalam diskursus mengenai jalur cepat (fast–track promotion) perwira Polri akibat memiliki pengalaman berdinas di Solo.
Pertemuan strategis terjadi ketika Kombes Pol. Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolresta Surakarta saat Joko Widodo menjabat Wali Kota Solo. Setelah Jokowi terpilih menjadi Presiden ke-7 RI, Listyo Sigit langsung ditarik ke pusat pemerintahan untuk mengemban amanat sebagai Ajudan Presiden. Kariernya melesat cepat dibanding angkatannya (Akpol 1991). Ia memegang posisi vital secara beruntun: Kapolda Banten (2016), Kadiv Propam Polri (2018), hingga Kabareskrim Polri (2019).
Marcus Mietzner dalam karyanya yang berjudul Ruling Indonesia: Jokowi’s Presidency in an Age of Democratic Crisis and Great Power Competition, terutama dalam bab yang bertema “Controlling the Guns and Sheriffs” menjelaskan Jokowi sebagai presiden yang tidak berasal dari latar belakang militer atau elite politik tradisional, menghadapi tantangan untuk mengendalikan TNI, Polri, dan lembaga keamanan lainnya.
Pada awal pemerintahannya, Jokowi mengalami sejumlah kesulitan, salah satunya polemik pengangkatan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Namun, pada periode kedua, pengendalian terhadap institusi keamanan dan penegakan hukum menjadi semakin terlembagakan.
Mietzner menyatakan bahwa promosi cepat perwira yang pernah bertugas di Solo, pernah menjadi ajudan presiden, atau pernah bertugas di Paspampres akhirnya menjadi pola alternatif yang rutin. Di sinilah kemudian muncul istilah perwira “Geng Solo” dalam tubuh TNI/Polri di mana pengalaman bertugas di Solo menjadi faktor yang berulang dalam promosi perwira.
Dengan pola ini, maka institusi kepolisian terjerat dalam fenomena police gang atau police clique di mana terdapat jaringan informal di dalam institusi kepolisian yang dibangun melalui kedekatan personal, kesamaan pengalaman, hubungan patronase, dan akses terhadap jabatan. Istilah “Geng Solo” dalam tubuh kepolisian bukan sekedar subkultur biasa dalam institusi polisi. Melainkan terdapat norma informal yang menyokong kekuasaan politik dan jejaring patronase.
Masalahnya tidak berhenti pada hanya sekedar soal eksistensi police gang dalam institusi polisi. Namun, lebih jauh dari itu, yakni informal power constraints, yang merujuk pada kondisi ketika seorang pemimpin yang sudah tak lagi menjabat masih memiliki kapasitas untuk membatasi keputusan dan tindakan pemimpin yang sedang berkuasa melalui mekanisme informal.
Di sinilah police gang menjadi instrumen informal power constraints untuk mempertahankan pengaruh politik seorang pemimpin yang sudah tak lagi menjabat secara formal dan membatasi kekuasaan pemimpin penggantinya.
Kondisi inilah yang disebut oleh Junyan Jiang, Tianyang Xi, dan Haojun Xie sebagai In the Shadows of Great Men, di mana mantan pemimpin bukan sekadar figur simbolis setelah meninggalkan kekuasaan. Ia berupaya membangun pusat kekuasaan alternatif yang membatasi ruang gerak pemerintahan baru dengan pengaruh politik yang bekerja melalui jaringan politik dan personel yang masih berada di dalam institusi negara.
Mantan pemimpin meninggalkan orang-orang yang memiliki hubungan politik atau personal dengannya dalam posisi strategis. Keberadaan loyalis tersebut diharapkan dapat menciptakan kesinambungan pengaruh setelah pergantian kepemimpinan. Sehingga mantan pemimpin tetap memiliki kemampuan mempengaruhi keputusan strategis tanpa harus menduduki jabatan resmi.
Jaringan tersebut dapat membatasi kemampuan pemimpin baru untuk mengganti pejabat, mengubah konfigurasi kekuasaan, atau melakukan konsolidasi pemerintahan. Pemimpin baru secara formal memiliki kewenangan, tetapi secara politik belum tentu mempunyai kebebasan penuh untuk menggunakannya.
Di sinilah muncul perbedaan antara formal authority dan effective political control. Di sini pula kasus penyadapan yang dilakukan oleh mantan kapolri dan sejumlah jenderal polisi menemukan relevansinya. Dalam kacamata ini, penyadapan illegal bukan semata-mata persoalan police factionalism, melainkan mengarah pada post–presidential informal power.
James P. Choy dalam karyanya yang berjudul Kompromat: A Theory of Blackmail as a System of Governance memaparkan bahwa penyadapan bukan sekadar kegiatan mengumpulkan informasi, melainkan berpotensi mengubah relasi kekuasaan di mana penyadap memperoleh kemampuan lebih besar untuk memengaruhi, mengarahkan, atau mengendalikan perilaku target yang disadap.
Dalam kaitannya dengan penyadapan terhadap presiden yang dilakukan oleh Listyo Sigit, penyadapan dapat dijadikan instrument untuk mengetahui rencana dan komunikasi strategis presiden, mengidentifikasi konflik internal dalam lingkaran kekuasaan, mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk menekan presiden atau orang-orang terdekatnya.
Ujungnya menciptakan ketergantungan presiden pada pihak yang menguasai informasi tersebut. Dalam kerangka ini, pelumpuhan kekuasaan tidak harus dilakukan melalui penggulingan. Presiden masih menjabat, tetapi kebebasan mengambil keputusan dapat menyempit karena pihak lain menguasai informasi yang sensitif.
Dalam perspektif Barry Buzan hal ini dapat menciptakan paradoks sekuritisasi, di mana penyadapan komunikasi presiden tanpa prosedur hukum dapat menjadi potensi ancaman terhadap keamanan politik negara. Komunikasi presiden tak hanya mengandung informasi pribadi, tetapi juga dapat mencakup informasi strategis yang berkaitan dengan pertahanan, diplomasi, intelijen, dan pengambilan keputusan pemerintahan.
Akses yang tak sah terhadap informasi tersebut berpotensi menciptakan kerentanan terhadap kerahasiaan negara dan independensi pengambilan keputusan eksekutif. Lebih jauh, apabila instrumen keamanan negara digunakan oleh aktor internal di luar mandat dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah, persoalan tersebut menyentuh dimensi kedaulatan negara. Negara menghadapi persoalan ketika aparatur yang dibentuk untuk melindungi keamanan nasionalnya justru berpotensi menjadi sumber kerentanan keamanan itu sendiri.
Tugas Berat Kapolri Baru
Hal pertama yang harus dijawab oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam pembongkaran kasus penyadapan illegal ini ialah tuduhan bahwa penyidikan kasus tersebut adalah bagian dari weaponization of law terhadap kekuatan lama di tubuh Polri. Penyidikan kasus ini mencoba di framing sebagai bagian dari “perang politik” geng solo versus hambalang.
Maka yang harus dilakukan oleh Kapolri baru ialah membuktikan bahwa penyidikan berlangsung independen, objektif, dan dapat diawasi. Salah satu yang dapat dilakukan ialah Polri perlu membuka ruang pengawasan eksternal, terutama keterlibatan sejumlah institusi yang relevan.
Seperti Kompolnas, untuk memastikan independensi, profesionalitas, dan akuntabilitas penyidikan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit teknis dan keamanan sistem LIMS, Ombudsman RI guna mengusut adanya malaadministrasi dan tata kelola kewenangan penyadapan hingga Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hak privasi dan HAM dari korban penyadapan ilegal.
Dengan kata lain, Polri harus melakukan demonstrable accountability, di mana penyidikan kasus penyadapan ilegal harus menjadi momentum untuk memulihkan apa yang disebut oleh Guillermo O’Donnell sebagai horizontal accountability, yaitu penyidikan atas kasus menyalahgunakan kewenangan penyadapan menjadi pertunjukan bekerjanya mekanisme akuntabilitas negara.
Menganggap setiap pemeriksaan terhadap aparat atau pejabat yang memiliki kedudukan politik sebagai serangan politik justru berpotensi melemahkan mekanisme akuntabilitas demokratis itu sendiri. Dengan kata lain, pertanggungjawaban sejumlah jenderal terhadap penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya tak boleh dikalahkan oleh sensitivitas politik suatu perkara.
Kewenangan negara diberikan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan hak-hak individu. Kekuasaan tersebut tidak boleh digunakan untuk tujuan di luar mandatnya. Teknologi penyadapan, kewenangan kepolisian, dan sumber daya negara bukan milik pribadi pejabat. Apabila terdapat dugaan bahwa instrumen tersebut digunakan tanpa dasar kewenangan, negara memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan meminta pertanggungjawaban.
Pemeriksaan terhadap tindakan penyalahgunaan wewenang justru dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan kewenangan negara kepada tujuan awalnya; melayani kepentingan publik. Dengan kata lain, penyidikan kasus penyadapan illegal ini harus menjadi pintu masuk untuk melepaskan institusi Polri dari bayang-bayang orang besar. Sehingga Polri dapat tumbuh menjadi institusi yang sehat, meritokratik dan impersonal.
Namun, masalahnya tak semudah itu. Riset Jacqui Baker, seorang akademisi Murdoch University memaparkan bahwa gelombang reformasi 1998 dan demokratisasi yang ditandai dengan pemisahan Polri dari TNI tidak otomatis menghilangkan hubungan antara negara, aparat keamanan, dan ekonomi ilegal. Perluasan kewenangan Polri dalam keamanan domestik dan penegakan hukum justru membuka akses terhadap sumber rente baru.
Dengan kata lain, Baker menjelaskan perubahan mekanisme patronase ketika dominasi militer dalam sektor keamanan domestik berkurang dan kemudian Polri lahir menjadi aktor yang semakin dominan. Baker justru melihat adanya relasi antara meningkatnya otoritas Polri pascareformasi dengan akses terhadap off–budget economy yang sebelumnya dikendalikan oleh militer di era Orde Baru.
Baker mendefinisikan off–budget economy sebagai sumber uang, hadiah, dan sumber daya material tersembunyi yang secara ilegal membiayai institusi kepolisian maupun personelnya. Sumber tersebut berada di luar mekanisme anggaran negara yang formal dan dapat mencakup berbagai bentuk pemasukan informal.
Baker memperkenalkan istilah “cukongism” dalam babnya yang berjudul Cukongism: The Gift Economy of Tionghoa Patronage, di mana Baker mengungkapkan temuan etnografisnya bahwa relasi aparat kepolisian dengan para pengusaha taipan juga ikut menentukan rute penempatan tugas, pengangkatan seseorang perwira pada jabatan strategis hingga penempatan atau kesempatan pendidikan di akademi kepolisian. Dengan kata lain, relasi patronase antara aparat dan para taipan berperan penting bagi perkembangan karier perwira.
Artinya, penempatan jabatan strategis diberikan bukan semata-mata berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi, melainkan karena jabatan tersebut mempunyai nilai ekonomi dan jaringan patronase. Bahkan lebih dari itu, Baker mencatat bahwa kemampuan seorang perwira untuk menghasilkan sumber daya bagi unitnya dapat menjadi ukuran informal keberhasilan operasional.
Seorang perwira yang mampu menyediakan pemasukan bagi kesatuannya akan memperoleh perhatian dari atasan. Kemampuan tersebut dapat menjadi modal untuk memperoleh rotasi dan peluang promosi berikutnya. Baker mencatat wawancara dengan seorang perwira yang menjelaskan bahwa kemampuan menghasilkan pemasukan bagi kesatuan dapat menjadi semacam ujian promosi.
Di sinilah investasi para cukong dalam karier perwira menjadi shadow parallel hierarchy yang bekerja melampaui hierarki formal kepolisian. Maka persoalan cukongism ini tak bisa diselesaikan hanya dengan memperkuat Propam, atau membentuk satgas baru.
Masalahnya, pascareformasi Polri berkembang menjadi institusi yang memperoleh kewenangan besar namun tidak ada lembaga yang memiliki kapasitas yang cukup untuk mengawasinya. Sehingga akuntabilitas kepolisian sangat bergantung pada konfigurasi politik dan preferensi pemegang kekuasaan, bukan pada sistem pengawasan yang stabil.
(miq/miq)
Leave a comment