Home Finance Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru
Finance

Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru

Share
Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru
Share




Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mengambil langkah baru untuk membatasi praktik kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau birthright citizenship.

Pada Kamis (6/8/2026) waktu setempat, Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang ditujukan untuk mempersempit akses terhadap kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Trump setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya menolak upaya serupa yang ia lakukan. Pembatasan birthright citizenship merupakan salah satu agenda utama pemerintahan Trump dalam kebijakan pengetatan imigrasi.

Gedung Putih secara khusus menargetkan praktik yang disebut sebagai birth tourism, yakni ketika perempuan asing yang sedang hamil bepergian ke AS untuk melahirkan agar anak mereka memperoleh kewarganegaraan Amerika secara otomatis.

Setelah mengalami kemunduran pada 30 Juni lalu di Mahkamah Agung, Trump sempat meminta Kongres mengambil tindakan. Namun pada Kamis ia memilih mengeluarkan perintah eksekutif baru.

Perintah eksekutif memang dapat menetapkan kebijakan pemerintah, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang.

Mahkamah Agung sebelumnya menyatakan bahwa upaya Trump terdahulu untuk membatasi birthright citizenship bertentangan dengan Konstitusi AS.

Meski demikian, pemerintahan Trump berpendapat bahwa arahan baru tersebut tidak melanggar batasan yang ditetapkan Mahkamah Agung. Pemerintah menilai mereka tetap memiliki ruang untuk memperluas kategori individu yang dianggap tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

Kategori yang dimaksud termasuk mereka yang datang ke AS dengan tujuan melakukan birth tourism.

Dalam perintah tersebut disebutkan bahwa kategori-kategori tersebut “tidak termasuk dalam aturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran sebagaimana diumumkan oleh Mahkamah Agung.”

“Praktik birth tourism itu, sejak penandatanganan perintah ini, dengan ini dilarang,” kata penasihat Gedung Putih Stephen Miller saat acara penandatanganan di Ruang Oval Gedung Putih.

“Apa artinya? Tidak seorang pun di dunia ini lagi diizinkan memperoleh visa untuk tujuan penipuan tersebut,” lanjutnya.

Hingga saat ini, tidak ada undang-undang AS yang secara langsung melarang birth tourism.

Namun, sebuah regulasi federal yang diterapkan pada 2020 saat masa jabatan pertama Trump melarang penggunaan visa turis dan bisnis sementara apabila tujuan utamanya adalah memperoleh kewarganegaraan AS bagi bayi yang akan dilahirkan.

Mereka yang terlibat dalam skema birth tourism juga dapat dituntut atas tuduhan penipuan atau pelanggaran hukum terkait lainnya.

Menurut analisis yang dilakukan Center for Immigration Studies pada 2020, sekitar 20.000 hingga 25.000 ibu datang ke AS untuk tujuan birth tourism dalam periode satu tahun antara 2016 hingga 2017.

Sebagai perbandingan, terdapat sekitar 3,6 juta kelahiran di AS sepanjang 2025.

Selain membatasi praktik birth tourism, dua perintah eksekutif tersebut juga mempersempit hak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir dari pegawai pemerintah asing yang berada di AS.

Kebijakan itu juga menyasar anak-anak dari orang-orang yang diklasifikasikan sebagai musuh asing. Perintah tersebut bahkan berpotensi memengaruhi individu yang lahir di wilayah teritorial AS apabila Kongres nantinya mengesahkan rancangan undang-undang yang mengakhiri kewarganegaraan otomatis di wilayah-wilayah tersebut.

Namun, langkah baru Trump hampir dipastikan akan menghadapi gugatan hukum.

Selama puluhan tahun, Amendemen ke-14 Konstitusi AS ditafsirkan menjamin kewarganegaraan bagi siapapun yang lahir di wilayah AS, dengan pengecualian yang sangat terbatas, seperti anak diplomat asing atau anggota pasukan musuh yang menduduki wilayah Amerika.

Trump berargumen bahwa ketentuan tersebut sebenarnya dibuat dalam konteks yang berbeda.

“Ini dibuat untuk alasan yang berbeda. Ini dibuat tepat setelah Perang Saudara. Ini dibuat untuk bayi-bayi budak, dan apa yang terjadi sekarang?” kata Trump.

Hingga kini tidak ada data resmi yang menghitung jumlah warga asing yang datang ke AS secara khusus untuk melahirkan dan memperoleh kewarganegaraan bagi anak mereka.

Pemerintah juga tidak memiliki angka resmi mengenai biaya yang ditanggung pembayar pajak akibat praktik tersebut.

Meski demikian, Ketua Mahkamah Agung John Roberts dalam putusan sebelumnya menegaskan bahwa para penyusun Amendemen ke-14 memang memperluas jaminan kewarganegaraan itu kepada setiap orang bebas yang lahir di wilayah AS.

“Kewarganegaraan, dahulu maupun sekarang, adalah hak untuk memiliki hak-hak lainnya, untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita. Kita mempertahankan janji itu hari ini,” tulis Roberts.

 

(luc/luc)

[Gambas:Video CNBC]

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *