Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih terus berupaya menutup kebocoran kekayaan negara, termasuk yang terkait dengan bocornya anggaran pemerintah akibat praktik ilegal.
Dalam berbagai kesempatan, kepala negara bahkan kerap menyinggung bocornya kekayaan negara hingga fiskal bisa mencapai ribuan triliun rupiah setiap tahun nya.
Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai pencegahan kebocoran itu tidak cukup hanya dengan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penguatan hukum.
Ia menganggap, pemerintah juga perlu memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selama ini, perhatian lebih banyak tertuju pada kebocoran penerimaan, seperti pajak, bea cukai, dan ekspor, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan sumber daya alam ia anggap jauh lebih besar.
“Kebocoran fiskal itu ada dua, yakni dari sisi penerimaan dan dari sisi pengeluaran. Yang sering kita lihat hanya kebocoran penerimaan, padahal potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar,” ucapnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Piter mengakui, Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun manfaat ekonominya belum sepenuhnya kembali kepada negara dan masyarakat. Karena itu, ia mendorong lahirnya regulasi yang secara komprehensif menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan kekayaan alam lebih adil dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus benar-benar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat Pasal 33 perlu diterjemahkan dalam regulasi yang jelas.” tegasnya.
Menurutnya, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam yang belum dirasakan masyarakat setempat dapat terlihat dari ketimpangan di sejumlah daerah penghasil tambang yang mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi angka kemiskinannya tidak banyak berubah.
“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” tutur Piter Abdullah.
Sementara itu, bagi anggota Komisi XIDPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan menekankan kebocoran fiskal hingga kekayaan negara cenderung disebabkan lemahnya penegakkan Hukum dan sistem pengawasan.
Menurutnya persoalan kebocoran seperti di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan oleh kurangnya instrumen hukum, tantangan utama justru terletak pada lemahnya penegakan hukum dan sistem pengawasan sehingga potensi kerugian negara masih terus terjadi.
“Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap.”
Karena itu, perhatian pemerintah seharusnya difokuskan pada penguatan implementasi aturan melalui penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih efektif.
“Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran anggaran. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan pengawasan yang masih perlu diperkuat.”
Berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ia menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut ia anggap juga turut menunjukkan perlunya penguatan peran BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah. Fungsi BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah suatu kegiatan berlangsung, tetapi juga harus diperkuat melalui mekanisme review dan monitoring sejak awal agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.
“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran bisa dicegah sejak awal, bukan setelah kerugian negara terjadi.” tutur Harris.
Selain persoalan pengawasan, Harris juga menyoroti besarnya aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) yang masih menjadi tantangan bagi penerimaan negara.
Salah satu contohnya adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai sekitar 11% hingga 14% dari total peredaran rokok nasional.
Ia menilai pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi industri rokok legal.
(arj/arj)
Add
as a preferred
source on Google
Leave a comment