
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Presiden Prabowo Subianto akhirnya meluncurkan program 100 Gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan swasembada energi. Namun, ambisi ini tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya penerapan tata kelola kebijakan publik yang baik. Apalagi, hingga saat ini, pemerintah belum juga menerbitkan regulasi atau kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan program ini.
Ambisi 100 GW PLTS akan dibangun dalam rentang 2026-2028 yang terdiri atas 80 GW PLTS skala desa yang dilengkapi sistem penyimpanan baterai dan 20 GW skala utilitas. Program ini telah ‘pecah telur’ dengan peresmian PLTS 305 Megawatt peak (MWp) dan battery energy storage system (BESS) 1 Gigawatt-hour (GWh) di Gilimanuk, Bali, pada 25 Agustus 2026, sementara 80 GW PLTS desa ke depan akan menyasar sekitar 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan kapasitas masing-masing 1 MW PLTS Atap.
Guna mendukung program tersebut, pemerintah menjanjikan integrasi 100 GW PLTS ini ke dalam revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034. Tak hanya itu, pemerintah juga sesumbar akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur percepatan PLTS 100 GW.
Namun, hingga peresmian, kedua regulasi ini belum juga terbit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran Program 100 GW akan mengulang praktik pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Proyek ditetapkan, dijalankan secepat kilat, sementara perangkat kebijakan yang mengatur konsekuensinya dibangun belakangan. Padahal tanpa kerangka hukum dan kelembagaan yang jelas sejak awal, percepatan pembangunan justru penuh masalah.
Pada program MBG misalnya, eksekusi yang dibuat langsung besar-besaran memunculkan banyak skandal pelanggaran tata kelola kelembagaan hingga berujung korupsi yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua wakil kepalanya, hingga seorang perwira polisi aktif terlibat korupsi. Modus kejahatannya memang beragam tetapi mengerucut pada masalah pengadaan, jual-beli dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga mark-up harga alat makan.
Begitu juga dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memicu banyak polemik dalam pelaksanaannya, seperti pagu dana desa yang disedot hingga mencapai 50% atau sekitar Rp 34,57 triliun demi membangun bangunan koperasi. Meski ditolak sejumlah kepala desa, bangunan Kopdes Merah Putih tetap terus dibangun hingga 83.382 unit telah beroperasi per Juli 2026.
Pembangunan ini berikut risiko sentralisasi berlebihan pada entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertentu, tidak diikuti pengesahan payung hukum yang lebih kuat yaitu revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian.
Rawan Mengulang Pola yang Sama
Setidaknya ada empat elemen risiko proyek PLTS 100 GW yang rawan mengulang pola MBG dan Kopdes Merah Putih.
Pertama, skema desa didesain dari pusat dan langsung dieksekusi sangat cepat ke lebih dari 50 ribu titik. Ini menuntut koordinasi lintas kementerian mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Desa, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang secara historis menjadi titik lemah birokrasi Indonesia.
Kedua, pengadaan lahan sekitar 24 ribu hektare untuk PLTS berpotensi memicu spekulasi tanah dan konflik agraria di tingkat desa. Masalah ini bisa terjadi jika eksekusinya tidak disertai kejelasan skema kepemilikan dan mekanisme partisipasi warga sejak awal.
Ketiga, nilai pengadaan panel surya, battery energy storage system (BESS), dan kontrak engineering, procurement, and construction (EPC) yang mencapai ratusan triliun rupiah bisa menjadi target empuk korupsi, kongkalikong lelang, sebagaimana pola pengadaan motor listrik dan alat makan pada kasus MBG.
Keempat, regulasi payung seperti Perpres yang belum tuntas saat eksekusi sudah berjalan berisiko menimbulkan kekosongan mekanisme pertanggungjawaban di lapangan.
Padahal, Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara lain yang telah sukses menggenjot energi surya dengan cepat. Afrika Selatan cukup berhasil dalam memacu proyek energi hijau di negaranya melalui Renewable Energy Independent Power Producer Procurement Programme (REIPPPP).
Mereka tidak menitikberatkan pada ambisi kapasitas, tetapi justru memikirkan desain kelembagaan, seperti melakukan pengadaan independen di bawah kementerian energi yang mengelola lelang kompetitif multi-tahap dengan kriteria evaluasi yang transparan mencakup harga per kilowatt-hour (kWh), sekaligus komitmen penciptaan lapangan kerja, konten lokal, dan pembangunan sosial-ekonomi.
Sementara pengalaman di Vietnam bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita. Setelah adanya ledakan proyek surya tanpa kesiapan jaringan transmisi maupun mekanisme verifikasi yang memadai, banyak proyek yang sudah menikmati tarif tinggi padahal belum mengantongi sertifikat kelayakan konstruksi. Persoalan ini memicu sengketa hukum atas 173 proyek senilai sekitar US$ 13 miliar yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Penguatan Tata Kelola
Ada beberapa langkah tata kelola yang dapat menjadi prioritas pemerintah sebelum proyek PLTS 100 GW melaju lebih jauh. Pertama, pemerintah perlu merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) PLTS 100 GW dan diuji publik sebelum eksekusi masif berlanjut.
Kedua, mencegah penumpukan wewenang pada satu-dua entitas seperti pola BGN pada MBG atau PT Agrinas Pangan Nusantara pada Kopdes Merah Putih. Pemerintah perlu membentuk lembaga pengawasan independen dengan mandat yang jelas dan bisa diaudit publik.
Ketiga, pemerintah perlu melaksanakan lelang kompetitif dan terbuka untuk EPC, pengadaan panel surya dan baterai mengikuti semangat REIPPPP, disertai publikasi hasil lelang dan harga referensi untuk mencegah mark-up. Adapun pelaksanaan program ini juga perlu bertahap dan terukur agar setiap tahap bisa dievaluasi dan dikoreksi sebelum skala berikutnya digelontorkan.
Keempat, pemerintah juga perlu membangun sistem pelaporan progres konstruksi, realisasi anggaran, dan hasil audit PLTS Atap per desa secara real time. Upaya ini dilakukan sebagai instrumen transparansi yang justru absen di awal implementasi Kopdes Merah Putih. Langkah ini perlu diikuti adanya pengawasan eksternal sejak tahap perencanaan yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan organisasi masyarakat sipil.
Kelima, sudah saatnya pemerintah membatasi keterlibatan aparat TNI/Polri dalam pengadaan dan pengawasan sipil. Tanggung jawab tersebut seharusnya dikembalikan kepada struktur pemerintah daerah dan desa yang sah secara administratif.
Ambisi 100 GW PLTS adalah langkah yang secara prinsip patut didukung untuk mempercepat transisi energi Indonesia. Tapi besarnya angka kapasitas tidak akan berarti apa-apa jika tata kelolanya rapuh, lantaran program ini justru berisiko tidak memberikan manfaatkan yang maksimal bagi masyarakat.
(miq/miq)
Leave a comment