Home Finance Urgensi UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Finance

Urgensi UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

Share
Urgensi UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Share




Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing menjadi semakin penting di tengah berkembangnya bentuk ancaman terhadap
kedaulatan negara yang kian kompleks dan sulit dikenali. Spionase dan intervensi asing tidak lagi terbatas pada praktik konvensional, tetapi dapat berlangsung melalui ruang siber, pencurian informasi strategis, operasi pengaruh, hingga infiltrasi terhadap institusi yang memiliki posisi vital bagi kepentingan nasional.

Kondisi tersebut menuntut Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih spesifik, komprehensif, dan adaptif untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan negara. Dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center FISIP UI pada 27 Agustus 2026, kesimpulan yang dapat ditarik adalah aktivitas spionase dan intervensi asing dapat bergerak di wilayah abu-abu yang sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

Persoalan Indonesia bukan semata-mata tidak memiliki aturan keamanan. Indonesia telah memiliki UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menjadi kerangka utama penyelenggaraan intelijen dan sampai sekarang masih berlaku. Indonesia juga telah memiliki KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023, UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir melalui UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, keberadaan berbagai peraturan tersebut justru memperlihatkan persoalan yang berbeda, yakni kerangka hukum Indonesia masih tersebar secara sektoral. UU Intelijen Negara mengatur penyelenggaraan intelijen, UU PDP berorientasi pada perlindungan data pribadi, UU ITE berfokus pada aktivitas dan sistem elektronik, sedangkan KUHP memberikan rezim umum hukum pidana.

Tidak otomatis seluruh instrumen tersebut membentuk satu rezim hukum yang secara komprehensif mendefinisikan spionase asing, foreign interference, agen asing, operasi pengaruh, pencurian informasi strategis, cyberespionage, hingga hubungan antara aktivitas tersebut dengan kepentingan negara asing.

Bahkan pemberitaan mengenai seminar tersebut mengutip anggota Komisi I DPR Nurul Qomaril Arifin yang menyatakan bahwa Indonesia memang memerlukan pengaturan khusus mengenai spionase karena belum terdapat undang-undang yang secara spesifik mengaturnya. Seminar tersebut menyadarkan betapa perlunya pertimbangan keberadaan undang-undang baru yang diharapkan dapat menanggulangi permasalahan terkait spionase dan intervensi asing.

Asas legalitas dalam hukum pidana menuntut negara tidak hanya memiliki kemampuan bertindak, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang, subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban, kewenangan aparat, serta prosedur penegakannya. Negara tidak boleh berada pada posisi mengetahui adanya ancaman tetapi tidak memiliki instrumen hukum yang memadai untuk mengklasifikasikan dan menindak perbuatan tersebut.

Sebaliknya, aparat juga tidak boleh diberikan kewenangan yang terlalu luas berdasarkan konsep ancaman yang kabur. Oleh karena itu, UU Penanggulangan Spionase seharusnya bukan sekadar “UU untuk menangkap mata-mata”, melainkan sebuah legal architecture yang mengatur secara presisi rantai penanggulangan ancaman, seperti definisi spionase dan intervensi asing, bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang, status dan hubungan dengan foreign principal, pengumpulan informasi strategis secara ilegal, perekrutan atau penggunaan agen, operasi pengaruh yang dilakukan atas arahan kekuatan asing, sampai bentuk spionase berbasis teknologi digital.

Urgensinya semakin terlihat ketika karakter ancaman modern tidak lagi identik dengan agen asing yang mengambil dokumen secara fisik, melainkan berada pada greyzone warfare dengan bentuk ancaman berupa pencurian data, serangan siber, disinformasi, operasi pengaruh di media sosial, hingga infiltrasi institusi strategis.

Indonesia memiliki posisi strategis dalam Indo-Pasifik, termasuk karena jalur pelayaran internasional dan sumber daya strategis seperti nikel, tembaga, gas, serta mineral kritis. Informasi mengenai kebijakan hilirisasi, proyek pertahanan, dan negosiasi sumber daya karenanya memiliki nilai strategis.

Persoalan ini bukan hipotetis. Pengalaman Indonesia dengan pengungkapan penyadapan pejabat negara oleh intelijen Australia menunjukkan bahwa hubungan persahabatan antarnegara tidak menghapus kepentingan intelijen masing-masing negara.

Peristiwa tersebut juga memperlihatkan bahwa spionase dapat berhubungan dengan kepentingan diplomatik dan ekonomi, bukan hanya pertahanan militer. Dari perspektif hukum internasional, kebutuhan tersebut justru semakin masuk akal.

Piagam PBB menempatkan sovereign equality sebagai prinsip dasar hubungan antarnegara dan melarang intervensi PBB terhadap urusan yang secara esensial berada dalam yurisdiksi domestik negara, tanpa mengurangi mekanisme penegakan berdasarkan Piagam PBB.

Di bidang siber, rezim internasional juga belum memiliki satu konvensi universal yang secara komprehensif mengkriminalisasi seluruh bentuk cyberespionage. Berdasarkan beberapa kajian hukum internasional terkait dengan cyberespionage, seperti Michael N. Schmitt, Tallinn Manual 2.0, Moulin T., Cyber-Espionage in International Law, dan Buchan, Russell, and Iñaki Navarrete, Cyber Espionage mencatat bahwa cyber espionage tidak otomatis ilegal per se; legalitasnya bergantung pada cara operasi tersebut dilakukan serta apakah ia melanggar prinsip atau kewajiban hukum internasional lainnya.

Ketiadaan larangan universal yang sederhana bukan berarti negara tidak membutuhkan hukum nasional. Justru sebaliknya, ruang abu-abu hukum internasional meningkatkan kebutuhan Indonesia untuk memperjelas perlindungannya pada tingkat nasional.

Secara historis, hukum internasional telah mengenali dan mengatur praktik spionase, meskipun terutama dalam konteks konflik bersenjata. Konvensi Den Haag IV Tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat, khususnya Pasal 24, mengakui bahwa rules of war dan tindakan yang diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai musuh dan wilayahnya pada prinsipnya diperbolehkan.

Namun, Pasal 29 memberikan batasan yang lebih spesifik dengan mengkualifikasikan seseorang sebagai mata-mata apabila ia, secara sembunyi-sembunyi atau dengan dalih palsu, mencari atau memperoleh informasi di wilayah operasi pihak yang berperang dengan maksud menyampaikannya kepada pihak lawan.

Dengan demikian, Konvensi Den Haag tidak serta-merta melarang aktivitas pengumpulan intelijen, melainkan membedakan legalitas cara memperoleh informasi dan status pelakunya dalam konteks konflik bersenjata. Pengaturan tersebut penting bagi Indonesia karena menunjukkan bahwa spionase bukanlah fenomena yang berada di luar jangkauan hukum, tetapi sekaligus memperlihatkan keterbatasan kerangka hukum internasional yang secara klasik dibangun untuk perang konvensional.

Ketika praktik pengumpulan intelijen kini berkembang ke ruang siber, infiltrasi jaringan, pencurian data strategis, dan operasi pengaruh pada masa damai, kebutuhan akan pengaturan nasional yang lebih spesifik menjadi semakin nyata.

Menjawab kekosongan tersebut, Australia telah membangun rezim hukum yang secara eksplisit menggabungkan espionage dan foreign interference, antara lain melalui
National Security Legislation Amendment (Espionage and Foreign Interference) Act 2018 serta Foreign Influence Transparency Scheme Act 2018.

Australia juga memasukkan tindak pidana spionase dan foreign interference secara eksplisit ke dalam Criminal Code, bahkan secara eksplisit merumuskan tindak pidana spionase pada Pasal 91.1, yakni penguasaan informasi yang berkaitan dengan keamanan nasional dan maksud untuk merugikan keamanan Australia atau menguntungkan negara asing dapat dipidana 25 tahun sampai seumur hidup.

Hal serupa juga dilaksanakan oleh AmerikaSerikat yang mempunyai Foreign Agents Registration Act (FARA) yang mewajibkan agen foreign principal tertentu wajib mengungkapkan hubungan dan aktivitasnya guna memastikan keamanan negaranya.

Singapura bahkan memiliki Foreign Interference (Countermeasures) Act 2021, yang mengatur foreign principal, aktivitas atas nama pihak asing, foreign interference, komunikasi elektronik, serta intervensi terhadap proses politik dalam mempertahankan kedaulatannya.

Inggris juga memperbarui rezimnya melalui National Security Act 2023. Pemerintah Inggris secara eksplisit menyatakan undang-undang tersebut bertujuan “modernise counter-espionage laws and address the evolving state threat to national security.” UU ini membentuk delik baru untuk memperoleh atau mengungkap informasi terlindungi, rahasia dagang, serta membantu dinas intelijen asing.

Efektivitas keberadaan UU Penanggulangan Spionase tidak hanya terlihat dari teks hukum, pada tahun 2024 Di Sanh Duong menjadi orang pertama yang divonis berdasarkan delik foreign interference Australia berdasarkan Pasal 92.4(1) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Ia dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 9 bulan setelah dinilai berupaya memengaruhi seorang menteri melalui aktivitas donasi yang berkaitan dengan kepentingan Partai Komunis Tiongkok.

Australia melaporkan telah menggagalkan 24 operasi besar spionase dan intervensi asing pada pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2025, menunjukkan bahwa rezim hukum tersebut dapat digunakan bersama pendekatan intelijen, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Pembelajaran terpenting dari negara-negara tersebut bukan berarti Indonesia harus menyalin model hukum asing, melainkan bahwa ancaman foreign interference dapat diperlakukan sebagai objek regulasi yang legitimate dalam negara demokratis.

Yang menentukan adalah bagaimana batas-batas kewenangan dirumuskan. Dengan demikian, kekhawatiran bahwa UU Penanggulangan Spionase dapat menjadi alat
membungkam kritik harus dijawab melalui desain hukum, bukan dengan menolak kebutuhan regulasinya.

Regulasi tersebut haruslah menjaga keseimbangan antara keamanan nasional, demokrasi, dan kebebasan sipil. Secara konstitusional, pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, serta Pasal 28J ayat (2) yang memungkinkan pembatasan hak
melalui undang-undang untuk kepentingan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat demokratis.

Rancangan UU tersebut wajib mengandung definisi yang ketat, asas legalitas, prinsip necessity dan proportionality, prosedur perizinan tindakan intrusif, pengawasan DPR, mekanisme judicial oversight, perlindungan terhadap jurnalisme dan kegiatan akademik yang sah, serta effective remedy bagi warga yang menjadi korban
penyalahgunaan kewenangan.

Pembatasan kebebasan berekspresi juga tidak boleh dirumuskan secara luas dan abstrak, standar HAM internasional menempatkan legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas sebagai parameter penting pembatasan hak.

Pada akhirnya, alasan paling kuat untuk mendukung pembentukan UU Penanggulangan Spionase bukanlah ketakutan terhadap pihak asing, melainkan kebutuhan menciptakan kepastian hukum ketika negara berhadapan dengan ancaman yang semakin sulit diklasifikasikan.

Tanpa regulasi yang memadai, Indonesia menghadapi dua risiko sekaligus: pertama, negara mengalami enforcement gap ketika menghadapi operasi intelijen asing yang tidak sepenuhnya dapat dijangkau aturan sektoral; kedua, aparat berpotensi menggunakan kewenangan secara eksesif karena batas-batas kontraintelijen tidak dirumuskan secara tegas.

Pandangan Ali Abdullah Wibisono dalam diskusi mengenai isu tersebut bahkan memperingatkan bahwa tanpa payung hukum yang memadai, kerugian terhadap keamanan nasional dapat menjadi berlipat. Maka dari itu, Indonesia memang perlu UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Namun, undang-undang itu harus dirancang bukan sebagai blank cheque bagi negara untuk melakukan pengawasan, melainkan sebagai rule of law framework yang sekaligus memberikan negara kapasitas untuk melindungi kedaulatan dan memberikan warga sipil perlindungan dari kesewenang-wenangan negara.

Kedaulatan pada abad ke-21 tidak lagi hanya dijaga di perbatasan teritorial; ia juga dipertahankan melalui keamanan informasi, data, teknologi, institusi, proses politik, dan kemampuan negara untuk memastikan bahwa keputusan nasional tetap dibuat secara bebas dari operasi intelijen dan intervensi asing. Membentuk undang-undang tersebut bukan tanda bahwa Indonesia menutup diri terhadap dunia, melainkan tanda bahwa Indonesia terbuka dengan tetap berdaulat.

(miq/miq)

Source link

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *