
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, nantinya Bursa Efek Indonesia (BEI) bersifat demutual dan bersifat berorientasi laba atau profit motive.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal itu seiring dengan upaya reformasi pasar modal.
Hasan menjelaskan, perubahan struktur pemegang saham dan proses demutualisasi bertujuan agar bursa efek dapat menarik minat para investor untuk memajukan bursa efek.
“Dengan sifat demutual, bursa efek dimungkinkan menjadi perusahaan terbuka untuk umum nantinya,” katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Harapannya, hal itu dapat memenuhi tujuan untuk terus memperkuat aspek tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Namun, meskipun nantinya BEI menjadi lembaga yang memiliki motif atau orientasi pada laba dan pengembangan bisnis, peran maupun fungsi utamanya sebagai regulator, self-regulatory organization, serta penyedia infrastruktur pasar modal, menurut Hasan tetap harus dijalankan secara independen, profesional, dan penuh integritas.
“OJK saat ini sedang dalam proses perumusan RPOJK, Rancangan Peraturan OJK, mengenai demutualisasi dan juga pemegang saham bursa efek dimaksud,” tuturnya.
Adapun pokok-pokok yang nanti akan diatur dalam rancangan aturan OJK tersebut akan meliputi perubahan bentuk hukum dan juga struktur kepemilikan saham dari bursa efek. Kemudian akan diatur pemisahan hak kepemilikan dan juga hak keanggotaan bursa efek.
Selanjutnya, akan diatur tata kelola terkait lembaga bursa efek. Serta ada pemisahan fungsi antara fungsi regulasi dan juga fungsi pengembangan bisnis.
“Kemudian ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko, serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif bursa efek yang kita atur,” ujarnya.
Hasan mengungkapkan, penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi bursa efek tersebut ditargetkan rampung dan mulai berlaku efektif pada kuartal III-2026.
Selanjutnya terkait private deal, dalam RPOJK ini pada prinsipnya nanti akan membuka mekanisme tentang perubahan atau pengalihan kepemilikan saham pada saat demutualisasi bursa efek terjadi.
Mekanisme perubahan kepemilikan dan pemegang saham bursa efek ini nantinya akan diserahkan kepada bursa efek melalui mekanisme pengambilan keputusan oleh para pemegang saham bursa efek saat ini.
“Mekanisme penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan oleh bursa efek ini tentu tetap dengan catatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga nanti harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang akan diatur dalam POJK mengenai demutualisasi bursa efek ini,” tegasnya.
(arj/arj)
Leave a comment