
Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada awal pekan lalu, Selasa (4/8/2026) telah menerima kunjungan Gubernur Bali I Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk membahas alternatif pembiayaan pembangunan, seperti obligasi daerah alias municipal bonds.
Dalam pertemuan di Balai Kota Jakarta itu, Pramono mengatakan, selain obligasi daerah, pembahasan juga mencakup pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L), serta berbagai instrumen pembiayaan lainnya.
“Bagaimanapun, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, tantangan untuk meningkatkan APBD tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional. Harus ada terobosan atau pendekatan out of the box,” ucap Pramono dikutip dari keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
Pramono mengungkapkan, khusus terkait obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta pada 2027, keberhasilan prosesnya akan dibagikan kepada Pemprov Bali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam proses persiapan penerbitan obligasi daerah, Pemprov DKI Jakarta dapat berbagi pengalaman kepada Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari penyusunan kerangka kebijakan, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga pemenuhan persyaratan regulasi,” katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Prof. Candra Fajri Ananda menilai rencana Jakarta dan Bali untuk menerbitkan obligasi daerah harus dibuka ruangnya oleh pemerintah pusat.
Menurut dia pemerintah pusat tidak perlu terlalu khawatir terhadap risiko instrumen tersebut selama seluruh persyaratan dan prinsip tata kelola dipenuhi.
“Pemerintah pusat, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Dalam Negeri, tidak perlu terlalu takut memberikan ruang kepada Pemprov DKI untuk menerbitkan obligasi daerah selama seluruh persyaratan, transparansi, tata kelola, dan kelayakan proyek benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
Ia menegaskan, obligasi daerah bukan instrumen baru. Pemerintah telah membangun kerangka regulasinya sejak 2006 dan terus menyempurnakannya, hingga terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024.
“Artinya, pemerintah sebenarnya sangat hati-hati dalam mengatur penerbitan obligasi daerah ini,” katanya.
Kehati-hatian tersebut salah satunya tercermin dari penerapan debt service coverage ratio (DSCR) untuk mengukur kemampuan daerah memenuhi kewajiban utangnya.
“Kalau tidak salah DSCR-nya minimal 2,5. Jadi, kalau rasionya di atas batas tersebut, daerah dinilai memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya,” tegas Candra.
Candra mengatakan pengendalian risiko penting karena sejumlah negara pernah mengalami persoalan akibat penerbitan utang daerah yang tidak diimbangi kemampuan pembayaran.
Argentina, misalnya, pernah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menerbitkan surat utang hingga akhirnya sejumlah daerah mengalami default.
“Saat itu hampir semua daerah di Argentina berlomba-lomba menerbitkan surat utang. Tetapi, ketika kemampuan membayar tidak memadai, akhirnya terjadi default,” tuturnya.
Oleh sebab itu, obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek yang produktif dan memiliki manfaat ekonomi. Proyek tersebut idealnya memiliki mekanisme cost recovery sehingga tersedia sumber pengembalian yang jelas.
“Misalnya untuk membiayai pembangunan jalan tol, pasar, rumah sakit, pembangunan LRT, atau proyek lainnya yang dapat menghasilkan penerimaan,” katanya.
Candra menilai mekanisme penerbitan obligasi yang melibatkan pemerintah pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga pemeringkat telah menjadi instrumen pengendalian risiko agar penerbitan dilakukan secara selektif.
Untuk DKI Jakarta, ia menilai risiko tersebut relatif rendah karena ditopang kapasitas fiskal yang kuat. Rencana penerbitan sekitar Rp3,5 triliun juga relatif kecil dibandingkan APBD DKI sekitar Rp81 triliun, sementara SILPA tercatat sekitar Rp5 triliun.
“Kalau terjadi persoalan pembayaran, secara teori masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan. Apalagi angka Rp3,5 triliun itu relatif kecil dibandingkan dengan APBD DKI yang sekitar Rp81 triliun. Kapasitas fiskal DKI termasuk sangat tinggi dan tidak perlu diragukan,” ucap Candra.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Jakarta memiliki peluang untuk menjadi contoh penerapan obligasi daerah yang prudent sekaligus menjadi rujukan bagi daerah lain.
“Kalau Jakarta berhasil menerbitkan dan mengelolanya dengan baik, ini bisa menjadi role model bagi daerah lain. Artinya, kita punya contoh nyata bahwa obligasi daerah bisa dilakukan secara prudent,” katanya.
(arj/arj)
Leave a comment