
Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan empat penindakan terhadap dugaan impor illegal, sepanjang agustus hingga september 2026. Dari operasi tersebut, puluhan kontainer berisi beras, garam hingga ribuan bal pakaian bekas, berhasil ditindak, dengan nilai Rp 27,3 Miliar.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 22/09/2026) berikut ini.
Leave a comment