
Jakarta, CNBC Indonesia – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan pihaknya telah merubah arah kebijakan dan fokus instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) agar dapat memperkuat likuiditas perbankan dan menekan biaya dana (cost of fund) di pasar keuangan domestik.
Destry mengatakan pada kebijakan penerbitan SRBI sebelumnya, imbal hasil (yield) SRBI sempat menyentuh rekor tertingginya yakni sekitar 7,6%, di mana saat itu BI hanya berfokus pada upaya penarikan dana asing ke dalam negeri. Namun dampaknya yakni membuat instrumen lain juga mengalami kenaikan dan membuat cost of fund menjadi sangat tinggi.
“Pada awalnya, SRBI diterbitkan hanya untuk menarik dana asing masuk ke Indonesia. Namun, yieldnya sempat mencapai 7,6% dalam satu tahun, akibatnya pada saat SRBI naik seperti itu, yang lain ikut naik dan tertransmisi ke pasar keuangan, kemudian tertransmisi ke perbankan, karena cost of fund jadi naik,” kata Destry dalam wawancara eksklusif di Central Banking CNBC Indonesia, dikutip Kamis (8/10/2026).
Atas dasar hal tersebut, BI kemudian merubah kebijakan SRBI agar imbal hasilnya tidak terlalu meninggi dan cost of fund bisa diredam dengan baik.
“Nah kita belajar dari situ, makanya kita pikir, oh nggak bisa nih kayak gini nih, kita mesti targetin, kita mau datangkan inflow, tapi yield SRBI-nya enggak perlu naik, BI Rate-nya juga nggak perlu naik, tapi kita masih bisa dapat inflow,” terang Destry.
Destry menjelaskan, untuk dapat mencatatkan inflow asing meski tidak menaikkan suku bunga acuan, pihaknya memberikan insentif untuk biaya lindung nilai (hedging), karena investor asing akan dapat membayar dengan relatif yang lebih murah.
“Caranya gimana? Kita kasih insentif biaya hedging, sehingga asing yang mau masuk ke sini, dia akan dapat membayar dengan relatif yang lebih murah, karena ada insentif tadi itu,” ujar Destry.
Adapun insentif biaya lindung nilai tersebut yakni pengurangan premi 30% untuk pasar Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan pengurangan premi 25% untuk transaksi swap.
Selain insentif biaya hedging, BI juga menerapkan Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) yakni dengan memberikan insentif pengurangan giro wajib minimum hingga 2% bagi perbankan, dengan catatan perbankan tersebut tidak menempatkan dananya pada surat berharga dalam jumlah yang banyak dan terus menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Perbankan yang masih menempatkan dananya di SRBI dalam jumlah yang banyak dan penyaluran kreditnya tidak masif, maka tidak mendapatkan insentif tersebut.
“Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya itu dalam bentuk surat berharga (SBN atau SRBI), itu kita tidak berikan insentif. Sementara perbankan yang menempatkan dananya di surat berharga dalam jumlah yang tidak terlalu besar dan juga memiliki lending yang cukup, kita berikan insentif dalam bentuk pengurangan giro wajib minimum (GWM) hingga 2%,” jelasnya.
(chd/haa)
Leave a comment